Bakauheni - Kepolisian Resor Lampung Selatan menyita narkotika golongan satu berupa heroin dan sabu sebesar 13,5 kilogram asal Nigeria.
"Barang bukti hasil tangkapan berupa dua kilogram heroin jenis putau dan 11,5 kilogram sabu," kata Kapolda Lampung Brigjen Heru Winarko saat gelar perkara hasil kejahatan narkoba itu di Markas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Minggu (20/10).
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan pada Jumat (18/20) sekitar pukul 15.00 WIB di areal seaport interdiction atau titik pemeriksaan menjelang masuk pelabuhan itu.
Barang terlarang senilai Rp29 miliar itu dibawa oleh seorang kurir bernama Rianto alias Kiek Wan, 47, warga Jalan Darmoyudo Utama No 16, Kecamatan Purworejo, Pasuruan, Jawa Timur. Ia menumpang bus Medan Jaya bernomor polisi BK 7094 UA .
"Barang dikemas di dalam kardus bekas air mineral, terdiri dari lima bungkus, dicampur kacang atom," kata Kapolda.
Barang tersebut milik Ade Irma yang akan dikirim kepada Basuki di Jakarta. Keduanya masuk dalam daftar pencarian orang (DP0).
Ia menambahkan, tersangka dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda Rp13 miliar.
"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap tersangka lain," tambahnya.
"Barang bukti hasil tangkapan berupa dua kilogram heroin jenis putau dan 11,5 kilogram sabu," kata Kapolda Lampung Brigjen Heru Winarko saat gelar perkara hasil kejahatan narkoba itu di Markas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Minggu (20/10).
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan pada Jumat (18/20) sekitar pukul 15.00 WIB di areal seaport interdiction atau titik pemeriksaan menjelang masuk pelabuhan itu.
Barang terlarang senilai Rp29 miliar itu dibawa oleh seorang kurir bernama Rianto alias Kiek Wan, 47, warga Jalan Darmoyudo Utama No 16, Kecamatan Purworejo, Pasuruan, Jawa Timur. Ia menumpang bus Medan Jaya bernomor polisi BK 7094 UA .
"Barang dikemas di dalam kardus bekas air mineral, terdiri dari lima bungkus, dicampur kacang atom," kata Kapolda.
Barang tersebut milik Ade Irma yang akan dikirim kepada Basuki di Jakarta. Keduanya masuk dalam daftar pencarian orang (DP0).
Ia menambahkan, tersangka dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda Rp13 miliar.
"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap tersangka lain," tambahnya.