Dasar Penerbitan SIM Internasional
Dasar penerbitan SIM Internasional adalah kesepakatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Vienna Convention on Road Traffic tahun 1968 yang merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention on Road Traffic tahun 1949 dan sebelumnya Paris Convention on Motor Traffic tahun 1926.
Surat Izin Mengemudi yang berlaku sekarang diatur berdasarkan Annexe 6 untuk Surat Izin Mengemudi Domestik dan annexe 7 untuk Surat Izin Mengemudi Internasional Konvensi Vienna.
Lembaga penerbit SIM Internasional
Lembaga yang menerbitkan SIM Internasional adalah Asosiasi Kendaraan Bermotor/Klub Kendaraan Bermotor, untuk Indonesia diterbitkan oleh Ikatan Motor Indonesia yang berkantor di Stadion Tenis 1, Jalan Pintu 1 Senayan, Jakarta.
Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010, penerbitan SIM Internasional diambil alih oleh Kepolisian Republik Indonesia. SIM Internasional tidak lagi diterbitkan oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI). Sejak tanggal 3 Desember 2010, pengurusan SIM Internasional di Kepolisian Republik Indonesia harus dilakukan langsung oleh pemohon di Jakarta dan tidak bisa diwakilkan.
Penggolongan SIM Internasional
Penggolongan SIM Internasional mengikuti acuan yang dikeluarkan Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagaimana ditampilkan dalam daftar berikut:
Golongan
Peruntukan
A
Sepedamotor dengan antau tanpa gandengan, kendaraan khusus untuk orang cacat dan kendaraan bermotor rada tiga dengan berat kosong tidak lebih dari 400 kg (900 lbs)
B
Mobil penumpang yang dapat mengankut paling banyak 8 penumpang termasuk pengemudi, atau mobil pengangkut barang dengan berat maksimum tidak melibihi 3.500 kg ( 7.700 lbs). Kendaraan ini boleh menarik gandengan (trailer) ringan.
C
Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut barang dengan berat maksimum yang diizinkan lebih dari 3.500 kg (7.700 lbs). Kendaraan jenis ini boleh menarik trailer ringan.
D
Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengankut penumpang dengan jumlah termasuk pengemudi lebih dari 8 orang. Kendaraan jenis ini boleh menarik trailer ringan.
E
Kendaraan bermotor yang termasuk dalam golongan B, C dan D dan diperbolehkan menarik gandengan (trailer) yang tidak ringan.
Daftar Negara Tempat Berlakunya SIM Internasional
Nama Negara Nama Negara Nama Negara
Afghanistan Greece Oman
Albania Grenada Pakistan
Algeria Guatemala Panama
Andorra Guernsey Papua New Guinea
Angola Guinea Paraguay
Antigua
Guinea-Bissau
Peru
Argentina
Guyana
Philippines
Armenia
Haiti
Poland
Australia
Honduras
Polynesia
Austria
Hong Kong
Portugal
Azerbaijan
Hungary
(includes Madeira & Azores)
Bahamas
Iceland
Principe
Bahrain
India
Qatar
Bangladesh
Indonesia
Romania
Barbados
Iran
Rwanda
Belarus
Ireland
Russia
Belgium
Israel
San Marion
Belize
Italy
Sao Tome
Benin
Ivory Coast
Saudi Arabia
Bhutan
Jamaica
Senegal
Bolivia
Japan**
Seychelles
Brazil
Jersey
Sierra Leone
Botswana
Jordan
Singapore
Brunei
Kampuchea
Slovakia
Bulgaria
Kazakhstan
Slovenia
Burkina Faso
Kenya
Spain
C.I.S.
Korea (Rep.)
South Africa
Cameroon
Kuwait
Sri Lanka
Canada
Kyrgyzstan
St.Christopher, Nevis & Anguilla
Cape Verde Island
Laos
Surinam
Cayman Islands
Latvia
Swaziland
Central African Republic
Lebanon
Sweden
Chad
Leone
Switzerland
Chile
Lesotho
Sudan
China
Liberia
Syria
Colombia
Libya
Taiwan
Comoros
Liechtenstein
Tajikistan
Congo
Lithuania
Tanzania
Costa Rica
Luxembourg
Thailand
Croatia
Macao
Togo
Cuba
Madagascar
Trinidad & Tobago
Curacao
Malawi
Tunisia
Cyprus
Malaysia
Turkey
Czech Rep.
Mali
Turkmenistan
Denmark
Malta
Uruguay
Djibouti
Mauritania
Uganda
Dominican Rep.
Mauritius
Ukraine
Ecuador
Mexico
United Arab Emirates
Egypt
Monaco
United Kingdom
El Salvador
Moldova
United States of America
Equatorial Guinea
Morocco
Uzbekistan
Estonia
Montserrat
Vatican City
Fiji
Mozambique
Venezuela
Finland
Myanmar
Verde Islands
France
Namibia
Vietnam
(include French overseas)
Nepal
Western Samoa
French Polynesia
Netherlands
Windward Islands
Gabon
New Caledonia
Yemen (Rep.)
Gambia
New Guinea
Yugoslavia
Germany
New Zealand
Zaire
Georgia
Nicaragua
Zambia
Ghana
Niger
Zimbabwe
Gibraltar
Norway
Persyaratan SIM Internasional
1. KTP asli & Foto copy
2. Paspor asli & Foto copy
3. SIM yg masih berlaku
4. KITAP asli & Foto copy (Utk WNA)
5. Materai Rp. 6.000
6. Pas Foto 4x6 3 lembar terbaru (untuk Pria berdasi & Wanita menggunakan Blezer. Latar belakang photo biru)
Berdasarkan PP 50 Tahun 2010 tentang PNBP yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia
SIM Internasional Baru: Rp. 250.000
SIM Internasional Perpanjang: Rp. 225.000
Lokasi pembuatan:
Korlantas Polri
Jl. Letjen Haryono MT Kav 37-38
Jakarta 12770
Telp: 021-7989702