
JAMBI- Tim Buru Sergap Polsek Jelutung Kota Jambi, kembali meringkus satu tersangka yang terlibat dalam sindikat pencurian kendaraan roda dua yang dilakukan kawanan pelajar SMA di Kota Jambi. Sebelumnya, tiga pelaku yang berhasil diringkus YP (15), FR (16) serta ZF (17). Hasil penyidikan dari tiga tersangka yang sudah diringkus itu, lalu jajaran buru sergap mengamankan satu tersangka diketahui bernama Arga Febrian alias Tio (21).
Kasi Humas Polsek Jelutung Kota Jambi, AIPTU Jawahir kepada sejumlah wartawan, Jumat (11/10) mengatakan, penangkapan terhadap T (21) warga komplek Bougenvile Lestari Blok CE RT 23, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kotabaru tersebut, berdasarkan atas pengembangan yang dilakukan penyidik. “Tersangka T kita tangkap karena ia juga terlibat atas pencurian kendaraan bermotor yang dilakukannya disalon kecantikan wilayah Handil Jelutung,” papar Jawahir.
Dikatakannya, T berhasil ditangkap di tempat kediamannya tanpa perlawanan. “Satu orang pelaku rekan T masih DPO. Kita sudah mengetahui identitasnya, serta tengah dalam penyelidikan keberadaannya,”papar Jawahir. Sementara, tersangka Tio mengakui telah melakukan aksi curanmor, hal tersebut sudah ia lakukan dua kali dan dilakukan bersama tiga rekannya. “Kami bertiga waktu ngambil motor itu bersama ZF, Rusli dan DW, disalon Handil. Saya sudah dua kali pak, saya cuma nunggu bae dimotor,” ungkap pemuda yang mengaku pernah bersekolah di STM ini. T menambahkan, dari dua motor yang telah mereka curi, ia baru mendapatkan bagian 300 ribu rupiah, dari hasil penjualan motor. “Saya dapat 300 ratus ribu, Yusri yang tukang jualnya pak,” ungkapnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku pencurian kendaraan sepeda motor itu diproses sesuai aturan karena masih dibawah umur. Namun perbuatan mereka dikenakan sesuai pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Kasi Humas Polsek Jelutung Kota Jambi, AIPTU Jawahir kepada sejumlah wartawan, Jumat (11/10) mengatakan, penangkapan terhadap T (21) warga komplek Bougenvile Lestari Blok CE RT 23, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kotabaru tersebut, berdasarkan atas pengembangan yang dilakukan penyidik. “Tersangka T kita tangkap karena ia juga terlibat atas pencurian kendaraan bermotor yang dilakukannya disalon kecantikan wilayah Handil Jelutung,” papar Jawahir.
Dikatakannya, T berhasil ditangkap di tempat kediamannya tanpa perlawanan. “Satu orang pelaku rekan T masih DPO. Kita sudah mengetahui identitasnya, serta tengah dalam penyelidikan keberadaannya,”papar Jawahir. Sementara, tersangka Tio mengakui telah melakukan aksi curanmor, hal tersebut sudah ia lakukan dua kali dan dilakukan bersama tiga rekannya. “Kami bertiga waktu ngambil motor itu bersama ZF, Rusli dan DW, disalon Handil. Saya sudah dua kali pak, saya cuma nunggu bae dimotor,” ungkap pemuda yang mengaku pernah bersekolah di STM ini. T menambahkan, dari dua motor yang telah mereka curi, ia baru mendapatkan bagian 300 ribu rupiah, dari hasil penjualan motor. “Saya dapat 300 ratus ribu, Yusri yang tukang jualnya pak,” ungkapnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku pencurian kendaraan sepeda motor itu diproses sesuai aturan karena masih dibawah umur. Namun perbuatan mereka dikenakan sesuai pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.