Penerobos Jalur TransJ Bisa Dipenjara

11:24


 
Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes Chryshnanda Dwi Laksana mengatakan, pihaknya dapat memberikan sanksi kurungan penjara bagi pelanggar jalur TransJakarta.

"Kalau gak bisa bayar denda sesuai aturan, maka bisa diganti dengan kurungan penjara," kata Chryshnanda.

Ia melanjutkan, untuk penindakan pihaknya meminta kepada petugas BLU langsung menangkap pelanggar itu di lokasi kejadian. Namun pelanggar juga bisa ditilang setelah dipoto oleh petugas yang menjaga gerbang.

Menurutnya, penindakan ini bisa dilakukan dengan mendatangi pemilik kendaraan sesuai dengan alamat yang terdaftar atau bisa dikenakan denda sewaktu membayar pajak kendaraan.

"Poto bisa menjadi alat bukti, bila lengkap dan tertera pelat nomornya maka bisa langsung kita tindak," tegasnya.

Maka dari itu, Chryshnanda menghimbau kepada masyarakat agar tidak melanggar jalur khusus TransJakarta. Sebab, denda maksimal diterapkan supaya ada ketertiban lalulintas di jalan.

"Seandainya tidak mau macet, maka masyarakat bisa memanfaatkan bus transjakarta untuk berangkat kerja. Di Ragunan dan Lebak Bulus sudah ada kantong-kantong parkir, jadi mereka bisa menitipkan kendarannya disana, dan beralih menggunakan bus transjakarta," tandas Chryshnanda.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »