NTMC - Akibat menerobos rambu larangan bagi kendaraan roda dua untuk melintas di Jalan Layang Non Tol Kampung Melayu-Tanah Abang, Senin malam, 28 Januari 2014.
seorang wanita jatuh dari ketinggian 15 meter dan tewas di tempat.
Malam itu, Faisal usai menjemput Wiwin pulang kerja di Kota Kasablanka. Pria yang bekerja di Mal Ciputra, Jakarta Barat itu memutar arah lantaran menduga ada razia kepolisian.
Malam itu, Faisal usai menjemput Wiwin pulang kerja di Kota Kasablanka. Pria yang bekerja di Mal Ciputra, Jakarta Barat itu memutar arah lantaran menduga ada razia kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar, Rikwanto membantah informasi yang beredar itu. "Tidak ada razia. Itu kan di atas jalur mobil, bagimana ada razia? Dari penyidik, motorlah yang bersalah dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia."
Bukan hanya itu, dalam olah tempat kejadian perkara, Rikwanto juga mengatakan, bahwa Faisal dapat dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Sementara itu, lanjut Rikwanto, penyidik Unit Kecelakaan Lalu Lintas Satuan Wilayah Jakarta Selatan juga menemukan beberapa hasil olah TKP. Menurutnya, Faisal tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan motor yang dikendarainya pun melaju dengan kecepatan tinggi. "Saat itulah, dia langsung menabrak mobil di depannya," kata Rikwanto.
Namun hingga saat ini yang bersangkutan belum dapat dimintai keterangan, karena masih menjalani perawatan di Rumah Sakit TNI AL Mintohardjo. Faisal juga sedang menjalani operasi terkait luka yang diderita akibat kecelakaan maut itu.
Wiwin yang tengah mengandung delapan bulan itu tewas seketika setelah tubuhnya terjatuh dari jalan layang. Insiden itu terjadi sekitar pukul 22.00 WIB, tepatnya di depan ITC Setiabudi.
Saat itu motor Honda Beat B 3843 LA yang dikendarai Faisal melaju dari arah Tanah Abang menuju Tebet. Setelah melintas depan ITC, Faisal membelokkan setang motornya untuk memutar arah dengan melawan arus.
Bukan hanya itu, dalam olah tempat kejadian perkara, Rikwanto juga mengatakan, bahwa Faisal dapat dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Sementara itu, lanjut Rikwanto, penyidik Unit Kecelakaan Lalu Lintas Satuan Wilayah Jakarta Selatan juga menemukan beberapa hasil olah TKP. Menurutnya, Faisal tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan motor yang dikendarainya pun melaju dengan kecepatan tinggi. "Saat itulah, dia langsung menabrak mobil di depannya," kata Rikwanto.
Namun hingga saat ini yang bersangkutan belum dapat dimintai keterangan, karena masih menjalani perawatan di Rumah Sakit TNI AL Mintohardjo. Faisal juga sedang menjalani operasi terkait luka yang diderita akibat kecelakaan maut itu.
Wiwin yang tengah mengandung delapan bulan itu tewas seketika setelah tubuhnya terjatuh dari jalan layang. Insiden itu terjadi sekitar pukul 22.00 WIB, tepatnya di depan ITC Setiabudi.
Saat itu motor Honda Beat B 3843 LA yang dikendarai Faisal melaju dari arah Tanah Abang menuju Tebet. Setelah melintas depan ITC, Faisal membelokkan setang motornya untuk memutar arah dengan melawan arus.