Polres
Gunungkidul dalam waktu dekat ini akan mengoptimalkan pelayanan
perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sampai ke pelosok desa, dengan
mengoperasikan satu unit mobil SIM keliling yang saat ini sedang dalam
persiapan menunggu komplitnya material SIM.
Kasatlantas Polres Gunungkidul, AKP Endar Isnianto mengatakan, unit mobil SIM keliling bantuan dari Mabes Polri sudah diterima pada akhir Desember 2013 lalu, mobil SIM keliling itu akan melayani proses perpanjangan SIM A dan C serta direncanakan mulai beroperasi pada awal bulan Februari 2014 mendatang.
Kendaraan tersebut saat ini masih menunggu dropping
kelengkapan bahan pembuatan SIM berupa kertas rebbon dari pusat. Untuk
jadwal pelayanan seminggu 3 kali pada hari Senin sampai Rabu. Pemohon
hanya wajib membayar biaya Rp 75.000 untuk SIM C dan Rp 80.000 untuk SIM
A. Jumlah tersebut diluar KIR dokter masing-masing pemohon. Lokasi SIM
keliling akan lebih diprioritaskan untuk wilayah kecamatan yang jauh
dari ibu kota, Wonosari. Bahkan pihak desa yang menginginkan pelayanan
di desanya juga akan dilayani, tetapi syaratnya harus mengajukan surat
permohonan terlebih dahulu untuk memudahkan pengaturan jadwal pelayanan.