Samarinda - Pemerintah Kota Samarinda mengeluarkan
larangan bagi kendaraan- kendaraan besar seperti kontainer atau tronton
untuk melewati delapan jalan utama sekitar eks pelabuhan Samarinda.
Peraturan
itu sendiri mulai berlaku pada 1 Februari kemarin termasuk adanya
larangan parkir diarea-area yang telah ditetapkan tersebut.
Kedelapan
jalan utama yang terlarang bagi kendaraan besar untuk melintas adalah
Jl RE Martadinata, Jl Gajah Mada, Jl Yos Sudarso, Jl Dr Soetomo, Jl
Hasan Basri, Jl Gatot Subroto, Jl Kemakmuran dan Jl Otto Iskandardinata.
Wakil
Walikota Samarinda, Nusyirwan Ismail mengatakan pertimbangan utama
dikeluarkannya larangan jalan-jalan tersebut dilintasi oleh kendaraan
besar adalah faktor keamanan dan kenyamanan masyarakat yang melintas,
karena itu hal ini akan ditindaklanjuti dengan pemasangan rambu-rambu
untuk memperkuat surat edaran tersebut.