Delapan Jalan Yang Dilarang Truk Melintas

20:34
 
Samarinda - Pemerintah Kota Samarinda mengeluarkan larangan bagi kendaraan- kendaraan besar seperti kontainer atau tronton untuk melewati delapan jalan utama sekitar eks pelabuhan Samarinda.

Peraturan itu sendiri mulai berlaku pada 1 Februari kemarin termasuk adanya larangan parkir diarea-area yang telah ditetapkan tersebut.

Kedelapan jalan utama yang terlarang bagi kendaraan besar untuk melintas adalah Jl RE Martadinata, Jl Gajah Mada, Jl Yos Sudarso, Jl Dr Soetomo, Jl Hasan Basri, Jl Gatot Subroto, Jl Kemakmuran dan Jl Otto Iskandardinata.

Wakil Walikota Samarinda, Nusyirwan Ismail mengatakan pertimbangan utama dikeluarkannya larangan jalan-jalan tersebut dilintasi oleh kendaraan besar adalah  faktor keamanan dan kenyamanan masyarakat yang melintas, karena itu hal ini akan ditindaklanjuti dengan pemasangan rambu-rambu untuk memperkuat surat edaran tersebut.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »