Bandung -- Korban tabrak lari kini mendapat jaminan pembiayaan
pengobatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Padahal,
biasanya korban tabrak lari tidak mendapat jaminan asuransi kecelakaan.
"Bila korban tabrak lari selama ini tidak ditanggung asuransi
kecelakaan, bila yang bersangkugan peserta JKN maka otomatis biaya
pengobatannya bisa ditangani oleh BPJS Kesehatan," kata Kepala Kanwil V
BPJS Kesehatan Jawa Barat Arie Jatmiko di Bandung, Kamis (20/2).
Arie berkata, layanan pengobatan dan perawatan korban kecelakaan lalu
lintas bagi peserta JKN, BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja telah
melakukan MoU untuk melakukan sinergitas klaim asuransi itu. "Tahap
pertama bila korban kecelakaan lalu lintas dirawat, PT Jasa Raharja
menanggung maksimal Rp 10 juta, maka sisanya akan dibayarkan oleh BPJS
Kesehatan, dengan ketentuan korban kecelakaan tercatat peserta JKN,"
kata Arie.
Ia menyebutkan, dalam beberapa kasus terkadang klaim asuransi jasa
raharja mengharuskan ada keterangan dari aparat kepolisian yang
menangani perkara kecelakaan itu. Namun bila belum keluar keterangan
dari kepolisian, sementara bisa ditangani BPJS Kesehatan.
"Namun setelah ada rekomendasi dan hasil penyelidikan kecelakaan
lalu lintas dari kepolisian, maka tagihan dari pasien itu maka BPJS
kesehatan akan mengklaim ke PR Jasa Raharja," kata Arie.
Tetapi, kata Arie, JKN tidak melindungi korban kecelakaan akibat
balapan karena untuk asuransi itu diatur dan dicover tersendiri.
"Kecelakaan yang dijamin JKN merupakan kecelakaan di jalan raya, bukan
karena balapan apalagi balapan liar," katanya.
Selain itu, ada juga beberapa perawatan kesehatan lainnya yang tidak
dijamin oleh JKN yakni perawatan ingin mendapatkan keturunan,
perawatan kecantikan, gangguan medis akibat ketergantungan obat atau
alkohol dan pengobatan alternatif. "Memang ada biaya tanggungan bagi
rehabilitasi pecandu narkotika, juga ditanggung pemerintah namun bukan
melalui JKN, namun ada dari pos lain," katanya.
Arie menyebutkan, di Jawa Barat, BPJS Kesehatan menangani 19 juta
orang, termasuk 14 juta dari program JKN dari Penerima Bantuan Iuran
(PBI) yang sebelumnya pemegang kartu Jamkesmas.
"Saat ini pelayanan dilakukan di 21 kantor BPJS Kesehatan di Jawa
Barat, fasilitas kesehatannyapun terus ditambah baik fasilitas
kesehatan tahap premier, tahap kedua maupun tahap rujukan," kata Aries
mengakhiri.