"Paling tidak, ada 3 harapan besar dari perubahan UU ini. Pertama Polri yang semakin humanis, tanpa kekerasan, berakar pada kultur masyarakat yang semakin kuat semangat sipilnya," kata komisioner Kompolnas M Nasser, Minggu (9/3/2014).
Menurut Nasser, harapan kedua mengingat besarnya kewenangan organisasi Polri maka Kompolnas sebagai pengawas external mutlak harus diperkuat dan ditempatkan sebagai pemacu profesionalisme. Jangan sampai ada lagi niat atau keinginan untuk mengecilkan kewenangan pengawas eksternal seperti yang terjadi pada UU No 2.
"Harus dihidupkan lagi peranan dan posis Lembaga Kepolisian Nasional seperti yang ada pada Tap MPR nomor VII tahun 2000. Ketiga Kompolnas juga minta agar UU baru ini mampu mempercepat dan menciptakan Polri yang dicintai masyarakat," ujar Nasser.
"Masyarakat dan negara harus secara cepat memperoleh benefit langsung dari perubahan ini. Kompolnas saat ini sedang mengumpulan aspirasi masyarakat tentang Polri yang ideal yang pada saatnya akan disampaikn ke DPR. Pembaharuan UU polri harus secara bermakna mendorong perubahan yang signifikan pada kinerja dan integritas polri," lanjutnya.