BANDUNG-Kendaraan khusus Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling milik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Hari ini, Jumat (7/3/2014), SIM Keliling berada di Bandung Trade Mall Cicadas (BTM) Bandung.
Informasi ini sesuai dengan yang diinformasikan lewat situs resmi traffic management center (TMC) Satlantas Polrestabes Bandung,www.tmcbandung.com. Layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 09.00 - 14.00.
Biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A saat ini adalah Rp 150 ribu dan SIM C Rp 145 ribu. Biaya tersebut berlaku bagi para pemohon yang akan melakukan perpanjangan SIM menggunakan jasa pelayanan kendaraan SIM Keliling.
Persyaratan untuk memperpanjang SIM melalui gerai SIM Keliling, yaitu membawa SIM asli yang diterbitkan oleh Satlantas Polrestabes Bandung (yang masa berlakunya telah habis kurang dari satu tahun) dan membawa KTP yang dikeluarkan dari Kotamadya Bandung atau resi KTP dan Kartu Keluarga (KK) jika KTP habis masa berlakunya.
Masyarakat pemohon yang membutuhkan informasi lengkap tentang SIM atau SIM Keliling ini bisa menghubungi bagian informasi di 022 61599343 dan 022 4203505.
Pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) selain bisa mendatangi Satpas Satlantas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa no 1, Bandung. Pemohon bisa mendatangi beberapa lokasi pelayanan SIM, menyesuaikan dengan kedekatan domisili yang bersangkutan.
Ada tiga lokasi di Kota Bandung yang bisa didatangi para pemohon SIM, selain di Satpas Satlantas Polrestabes Bandung. Ketiga lokasi ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C saja.
Salah satunya pemohon bisa mendatangi pelayanan SIM Outlet di kawasan Bandung Trade Centre Mall, Jalan Dr Djundjunan (Pasteur), Bandung. Tepatnya berada di basemen BTC Mall.
Di lokasi ini, buka setiap hari kecuali hari besar. Buka Senin sampai dengan Minggu, mulai pukul 10.00 - 20.00.
Hari ini, Jumat (7/3/2014), SIM Keliling berada di Bandung Trade Mall Cicadas (BTM) Bandung.
Informasi ini sesuai dengan yang diinformasikan lewat situs resmi traffic management center (TMC) Satlantas Polrestabes Bandung,www.tmcbandung.com. Layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 09.00 - 14.00.
Biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A saat ini adalah Rp 150 ribu dan SIM C Rp 145 ribu. Biaya tersebut berlaku bagi para pemohon yang akan melakukan perpanjangan SIM menggunakan jasa pelayanan kendaraan SIM Keliling.
Persyaratan untuk memperpanjang SIM melalui gerai SIM Keliling, yaitu membawa SIM asli yang diterbitkan oleh Satlantas Polrestabes Bandung (yang masa berlakunya telah habis kurang dari satu tahun) dan membawa KTP yang dikeluarkan dari Kotamadya Bandung atau resi KTP dan Kartu Keluarga (KK) jika KTP habis masa berlakunya.
Masyarakat pemohon yang membutuhkan informasi lengkap tentang SIM atau SIM Keliling ini bisa menghubungi bagian informasi di 022 61599343 dan 022 4203505.
Pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) selain bisa mendatangi Satpas Satlantas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa no 1, Bandung. Pemohon bisa mendatangi beberapa lokasi pelayanan SIM, menyesuaikan dengan kedekatan domisili yang bersangkutan.
Ada tiga lokasi di Kota Bandung yang bisa didatangi para pemohon SIM, selain di Satpas Satlantas Polrestabes Bandung. Ketiga lokasi ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C saja.
Salah satunya pemohon bisa mendatangi pelayanan SIM Outlet di kawasan Bandung Trade Centre Mall, Jalan Dr Djundjunan (Pasteur), Bandung. Tepatnya berada di basemen BTC Mall.
Di lokasi ini, buka setiap hari kecuali hari besar. Buka Senin sampai dengan Minggu, mulai pukul 10.00 - 20.00.