Bagi masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang telah
melakukan Proses penulisan BPKB Tukar nama / balik nama kendaraan
periode april s/d oktober 2013, BPKP sudah dapat diambil di gedung
Ditlantas Polda metro Jaya lantai 1 dengan syarat membawa :
1. Surat keterangan BPKB sementara
2. Foto copy Stnk
3. Foto copy KTP pengambil
1. Surat keterangan BPKB sementara
2. Foto copy Stnk
3. Foto copy KTP pengambil