Polresta Bandara Soetta Lakukan Razia Taksi Gelap

14:31


Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan Angkasa Pura II melakukan kerjasama razia terhadap taksi gelap guna meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna jasa taxi di Bandara tersebut.

Razia taxi gelap oleh PT Angkasa Pura II dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah berlangsung selama satu bulan dan sudah berhasil menjaring sebanyak 561 unit angkutan tidak resmi tersebut. Razia tersebut akan terus dilakukan hingga Bandara tersibuk di Indonesia itu steril dari taksi gelap.

Sanksi bagi taksi gelap yang terjaring razia adalah penilangan, penyitaan STNK, hingga penahanan kendaraan oleh pihak kepolisian. adapun operasional taksi gelap dinilai melanggar UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 sebab angkutan tersebut tidak memiliki izin resmi untuk mengangkut penumpang.

Pembersihan taksi gelap merupakan salah satu program yang dicanangkan oleh PT Angkasa Pura Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta yang bekerjasama dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk meningkatkan kenyamanan bagi pengguna jasa Bandara. Selain itu penertiban dilakukan kepada Calo Tiket, Porter Liar, Pedagang Asongan, dan sebagainya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »