Tidak Terima di Tilang Pengendara Motor Pukul Polantas di Purwakarta

11:36
Purwakarta -  Karena aksinya maka harus mendekam di balik jeruji besi karena memukul Brigadir Erik Permana yang bekerja di Satuan Lantas Polres Purwakarta. Alasannya sepele, ZA yang tidak mempunyai surat izin mengemudi ini takut bila kena tilang polisi.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Martinus Sitompul, mengatakan insiden itu terjadi pada Rabu, 5 Maret 2014 lalu. Saat itu sekitar pukul 06.40 WIB, Brigadir Erik Permana sedang bertugas mengatur arus lalu lintas.

Menurutnya, kejadian berlangsung ketika bintara polisi itu sedang menyeberangi anak-anak sekolah. Secara bersamaan, melintas ZA yang menunggang sepeda motor Yamaha Mio.

"ZA melakukan pemukulan kemudian berusaha melarikan diri sebelum ditangkap," kata Martinus saat dikonfirmasi VIVAnews, Sabtu 8 Maret 2014.

Dalam pemeriksaan, kata dia, ZA mengaku memukul karena takut bila tertangkap. Selain tidak memiliki SIM, sepeda motor yang digunakannya merupakan inventaris.

"STNK juga tidak dibawa jadi tersangka panik. Alasan mukul karena kesal juga ditambah takut. Brigadir Erik Permana luka lebam juga di pipi sebelah kanan," ujarnya.

Akibat perbuatannya, ZA berserta barang bukti sepeda motor amaha Mio warna hitam dengan nomor polisi T- 2910 -BQ diamankan di Mapolres Purwakarta.

ZA diancam Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »