Kedua tersangka adalah Karman Afandi (35) warga asal Desa Kota Baru, Kecamatan Lubay, Kabupaten Muaraenim, Palembang, Sumatera Selatan dan Rustam Yulianto (29) warga Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
"Keduanya residivis kasus pencurian. Mereka kenal di dalam Lapas kelas I Madiun. Setelah keluar mereka kambuh mencuri dan menipu lagi dengan berbagai modus operandi," ujar Kapolres Madiun, AKBP Rakhmad Setyadi, Senin (7/4/2014).
Sebelumnya, kedua tersangka sudah pernah mendekam di balik juruji penjara Lapas Kelas I Madiun. Keduanya terlibat kasus pencurian di wilayah hukum Polres Madiun Kota dan di vonis 2 tahun tiga bulan, dan baru saja bebaskan beberapa waktu yang lalu.
AKBP Rahmad mengatakan, dalam menjalakan aksinya kedua tersangka berpura-pura hendak membeli mobil korban warga Desa Dimong, Kecamatan Madiun yang dipajang di Jl Raya Alternatif Caruban - Madiun dengan bertuliskan dijual. Usai melihat-lihat saat korban masuk ke dalam rumah, mobil dibawa kabur kedua tersangka.
"Mobil kami amankan dari Desa Randu Blatung, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah usai ada informasi mobil hasil penipuan dan penggelapan serta mengarah ke pencurian ini mengalami kecelakaan. Kalau kedua tersangka kami tangkap di kos-kosannya di Ponorogo," imbuhnya.
Kedua tersangka, kata Rakhmad bakal dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman diatas 7 tahun penjara. Kendati demikian, Kapolres berjanji akan mengembangkan kasus ini termasuk ke penadahnya karena ada rencana mobil bakal dijual ke Kabupaten Blora Jawa Tengah dengan harga Rp 15 juta.
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Edi Susanto menegaskan jika tersangka sudah cukup lihai. Selama ini, tersangka tinggal di rumah kos dengan cara berganti-ganti. Selain itu, selalu memilik rumah kos yang tak mensyaratkan adanya identitas KTP.
"Mereka orang-orang lama. Kami siap mengembangkan jika ada kasus-kasus lainnya termasuk membongkar jaringannya. Mudah-mudahan mau terbuka. Karena kalau bisa terbuka jaringanya akan banyak kasus yang bisa diungkap," jelasnya.
Sementara tersangka Karman Afandi mengelak jika dituduh mencuri. Ia hanya sedang mencoba mobil yang akan dibelinya."Saya tidak mencuri mobil ini. Saya mendapatkan izin pemiliknya untuk mencoba mobilnya sebelum kami beli," sanggahnya.