Dalam proses pengadaan bahan baku TNKB Korlantas Polri TA. 2014, yang telah dilaksanakan oleh Pokja sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Nomor : DOKADA/14/II/2014.
Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Kombes Pol. Sam Budigusdian SH, menyampaikan, hasil evaluasi penawaran yang dilakukan Pokja pengadaan dari 3-21 Maret 2014 terhadap empat perusahaan tersebut meliputi evaluasi administrasi, evaluasi teknis, dan evaluasi harga, dua perusahaan dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi atau dinyatakan gugur yaitu PT Mitra Alumindo Selaras dan PT San He Asia. Senin, 12/5/14. Pukul. 10.30 WIB di Gedung DivHumas Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Kronologis pengadaan, diketahui ada 32 perusahaan yang mendaftar di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sebagai peserta lelang hingga 18 Februari 2014. Kemudian pada 3-21 Maret 2014 dilakukan pembukaan dokumen penawaran, dari 32 perusahan yang mendaftar hanya empat peserta yang memasukan dokumen penawaran dengan harga penawaran seluruhnya di bawah HPS.
Dari empat perusahaan yang memasukan dokumen tersebut diantaranya PT Alfo Citra Abadi sebesar Rp328.148.775.000, PT San He Asia sebesar Rp345.815.087.526, PT Indoalumunium Intikarsa Industri Rp398.287.690.270 dan PT Mitra Alumindo Selarasa Rp404.236.384.398.
Dari hasil evaluasi administrasi "PT Mitra Alumindo Selaras, klausa jaminan penawaran tidak mengakomodir ketentuan dokumen pengadaan. Sementara PT San He Asia jaminan penawaran tidak bersifat unconditional sehingga tidak sesuai dengan subtansi syarar jaminan penawaran," tambahnya lagi.
Sementara itu dari hasil dari evaluasi teknis yang telah dilakukan terhadap dua perusahaan yang lolos evaluasi administrasi yaitu PT Alfo Citra Abadi dan PT Indoalumunium Intikarsa Industri, satu perusahaan dinyatakan lolos.
PT Alfo Citra Abadi dinyatakan tidak memenuhi syarat teknis. Berdasarkan hasil visitasi dan analisa tim teknis atau ahli dari Fakultas Tekni Universitas Indonesia menyatakan perusahaan tersebut kapasitas mesin marking logo atau tulisan tidak mencukupi kebutuhan 100 ribu pasang dalam satu hari sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan.
Selain itu, dokumen penwarannya tidak melampirkan bukti kepemilikan pabrik dan mesin sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan. Dengan tidak memenuhi syarat teknis, PT Alfo Citra Abadi dinyatakan gugur.
Satu perusahaan yang dinyatakan memenuhi syarat teknis hanya satu perusahaan PT Indoalumunium Intikarsa Industri. Selain itu, perusahaan ini pun dianggap memenuhi syarat setelah dilakukan evaluasi harga, dimana harga penwaran Rp398.287.690.270 dianggap wajar tidak melebihi HPS Rp.431.916.830.025.
Sementara itu, pada tanggal 27 Maret 2014 PT Indoalumunium Intikarsa Industri akan ditetapkan sebagai perusahaan pemenang lelang. Meskipun sudah ada pemenang lelangnya, tetapi hingga kini belum mulai dilakukan produksi, masih harus menunggu tanda tangan kontrak antara pihak perusahaan dengan Korlantas Polri.