"Nanti kita akan melakukan gelar perkara setelah proses pemberkasan telah selesai," ujar Kanit Laka Satwil Lantas Jakarta Timur, AKP Agung Budi Leksono.
Gelar perkara akan dilakukan bersama jajaran internal Polda Metro khususnya Dirlantas. Ini dilakukan untuk menentukan kelanjutan penanganan perkara.
"Gelar perkara yang melibatkan staf Irwasda, subditGakum, Propam, staf Bidkum, wasidik reskrim PMJ dan seluruh pemangku gelar perkara yang terlibat, semua lengkap untuk dimintai pendapat dalam menyelesaikan kasus ini," tuturnya.
Sejauh ini pengemudi mobil sendiri masih bertangung jawab atas musibah meninggalnya pengendara motor tersebut. Proses penyidikan sendiri masih terus berlangsung.
"Pengemudi mobil kita kenakan wajib lapor selama proses penyidikan dan penyelidikan berlangsung, dalam kasus ini proses hukum akan ditegakan," ungkapnya.
"Gelar perkara yang melibatkan staf Irwasda, subditGakum, Propam, staf Bidkum, wasidik reskrim PMJ dan seluruh pemangku gelar perkara yang terlibat, semua lengkap untuk dimintai pendapat dalam menyelesaikan kasus ini," tuturnya.
Sejauh ini pengemudi mobil sendiri masih bertangung jawab atas musibah meninggalnya pengendara motor tersebut. Proses penyidikan sendiri masih terus berlangsung.
"Pengemudi mobil kita kenakan wajib lapor selama proses penyidikan dan penyelidikan berlangsung, dalam kasus ini proses hukum akan ditegakan," ungkapnya.