Polisi Gagalkan Peredaran Ganja Seberat 1.715 Gram

09:27



 Jajaran Sat Narkoba Polres Serang, Banten berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja kering seberat 1.715 gram. Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini.

Kasat narkoba Polres Serang, AKP Abul Mafahir, Senin (09/06) mengatakan, tersangka bernama Uding warga Pabuaran, Kota Serang.

Dijelaskan Abul, barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka tiga potong ganja kering dan setengah garis siap edar.

Menurut Abul, pelaku merupakan sindikat lama karena pelaku baru keluar selama tiga bulan, dan pada bulan ini pelaku tertangkap lagi.

Akibat perbuatanya pelaku dijerat Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman penjara bagi mereka di atas lima tahun penjara.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »