Jakarta - Satuan Narkoba Polres Jakarta Utara menangkap 4 dari 6 pengedar
narkoba di tempat terpisah di kawasan Jakarta Utara, Selasa (2/7). Dari
mereka petugas menyita 25, 8 gram shabu-shabu siap jual. “Empat orang
kita tetapkan sebagai tersangka, dua tersangka lainnya setelah kita
periksa tidak memiliki barang bukti. Kasus ini masih kita dalami dan
kembangkan jaringan mereka masih banyak,” kata Kasat Narkoba Polres
Jakarta Utara, AKBP Apollo Sinambela, Rabu (3/7).
Keempat tersangka, Fredy Kosasi, 22, Febriansyah, 27, Aji, 30 dan
Munandar, 38 kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan
hukum.
Terbongkarnya jaringan narkoba ini berawal dari laporan masyarakat
bahwa ada transaksi narkoba di Aston Marina Ancol, Pademangan. Petugas
kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus, Fredy Kosasi di Apertemen
Aston dengan barang bukti 1 paket shabu. Dari keterangan, Fredy, warga
Jalan Liam, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat petugas lalu melakukan
pengembangan dan menangkap, Fajar dan Daniel tak jauh dari lokasi.
Namun saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan narkoba.
Dari keterangan keduanya, petugas bergerak cepat mengamankan,
Febriansyah dengan barang bukti 0,8 gram shabu. Di lokasi yang sama
petugas juga menangkap rekannya, Aji menyimpan 15 gram shabu. Tak ingin
buruannya kabur, keterangan Aji diamankan, Munandar di Jalan Gunung
Sahari Raya depan Mangga Dua Squer berikut 10 gram shabu yang akan
diedarkan. “Jaringan para tersangka sudah lama berlangsung, kita masih
melacak satu per satu menangkap Bandar besarnya,” tukas Apollo.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2 dan
137 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana
diatas 5 tahun penjara. Adapun sampai saat ini pihak kepolisian masih
terus melakukan pengembangan.