Polres Jakarta Utara Tangkap 4 Pengedar Narkoba

20:08


Jakarta - Satuan Narkoba Polres Jakarta Utara menangkap 4 dari 6 pengedar narkoba di tempat terpisah di kawasan Jakarta Utara, Selasa (2/7). Dari mereka petugas menyita 25, 8 gram shabu-shabu siap jual. “Empat orang kita tetapkan sebagai tersangka, dua tersangka lainnya setelah kita periksa tidak memiliki barang bukti. Kasus ini masih kita dalami dan kembangkan jaringan mereka masih banyak,” kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Utara, AKBP Apollo Sinambela, Rabu (3/7).
 
Keempat tersangka,  Fredy Kosasi, 22, Febriansyah, 27, Aji, 30 dan Munandar, 38 kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Terbongkarnya jaringan narkoba ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di Aston Marina Ancol, Pademangan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus, Fredy Kosasi di Apertemen Aston dengan barang bukti 1 paket shabu. Dari keterangan, Fredy, warga Jalan Liam, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat petugas lalu melakukan pengembangan dan menangkap, Fajar dan Daniel tak jauh dari lokasi. Namun saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan narkoba.

Dari keterangan keduanya, petugas bergerak cepat mengamankan, Febriansyah dengan barang bukti 0,8 gram shabu. Di lokasi yang sama petugas juga menangkap rekannya, Aji menyimpan 15 gram shabu. Tak ingin buruannya kabur, keterangan Aji diamankan, Munandar di  Jalan Gunung Sahari Raya depan Mangga Dua Squer berikut 10 gram shabu yang akan diedarkan. “Jaringan para tersangka sudah lama berlangsung, kita masih melacak satu per satu menangkap Bandar besarnya,” tukas Apollo.

Atas perbuatannya  tersangka dijerat pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2 dan 137 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara. Adapun sampai saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »