Jakarta - Ombudsman RI dan Polri memperpanjang
Memorandum of understanding (MoU) tentang penyelesaian laporan dan
Pengaduan Masyarakat yang berkahir pada 2014.
MoU yang dilaksanakan di Mabes Polri ini berdurasi 3 tahun yg diawali pada tahun 2011. Selain menjalin kerjasama penyelesaian laporan dan pengaduan masyarakat, nota ini juga menyepakati tentang bantuan teknis dari Kepolisian untuk menghadirkan secara paksa terlapor dan atau saksi yang tidak memenuhi panggilan Ombudsman RI setelah dipanggil 3 kali berturut - turut dengan alasan yang sah.
Kerjasama ini masuk dalam pasal 31 UU 37/2008 tentang
ombudsman RI. Data statistik menunjukan selama 5 tahun terakhir,
kepolisian selalu menempati urutan kedua institusi yang paling banyak
dilaporkan masyarakat. Hingga pertengahan tahun 2014, dari 3021 laporan.
Sebanyak 390 atau 12,4 % aduan masyarakat terkait pelayanan
Kepolisian.Sementara itu pada 2009, dari 1,237 laporan, 286 diantaranya
merupakan pelayanan publik dari institusi Kepolisian.
Begitu juga pada
2010 dengan 1.137, sebanyak 241 merupakan laporan Kepolisian. Sampai
dengan2011, 2012, 2013 dari 1.867, 2.209 dan 5.173, sebanyak 324, 382
dan 667 aduan berhubungan dengan Kepolisian.Dalam konteks demikian,
ketua ombudsman RI, Danang Girindrawardana, berharap semoga dengan
penandatanganan MoU ini, penyelesaian laporan yang berkaitan dengan
Kepolisian bisa selesai dengan cepat dan tepat.
"Semoga pada kurun waktu
MoU yang baru tiga tahun mendatang, penuntasan laporan masyarakat juga
berjalan dengan lancar sesuai harapan publik", ujar Danang.