Ombudsman Perpanjang MoU Dengan Polri

16:08
Jakarta - Ombudsman RI dan Polri memperpanjang Memorandum of understanding (MoU) tentang penyelesaian laporan dan Pengaduan Masyarakat yang berkahir pada 2014. 

MoU yang dilaksanakan di Mabes Polri ini berdurasi 3 tahun yg diawali pada tahun 2011. Selain menjalin kerjasama penyelesaian laporan dan pengaduan masyarakat, nota ini juga menyepakati tentang bantuan teknis dari Kepolisian untuk menghadirkan secara paksa terlapor dan atau saksi yang tidak memenuhi panggilan Ombudsman RI setelah dipanggil 3 kali berturut - turut dengan alasan yang sah. 

Kerjasama ini masuk dalam pasal 31 UU 37/2008 tentang ombudsman RI. Data statistik menunjukan selama 5 tahun terakhir, kepolisian selalu menempati urutan kedua institusi yang paling banyak dilaporkan masyarakat. Hingga pertengahan tahun 2014, dari 3021 laporan. Sebanyak 390 atau 12,4 % aduan masyarakat terkait pelayanan Kepolisian.Sementara itu pada 2009, dari 1,237 laporan, 286 diantaranya merupakan pelayanan publik dari institusi Kepolisian. 

Begitu juga pada 2010 dengan 1.137, sebanyak 241 merupakan laporan Kepolisian. Sampai dengan2011, 2012, 2013 dari 1.867, 2.209 dan 5.173, sebanyak 324, 382 dan 667 aduan berhubungan dengan Kepolisian.Dalam konteks demikian, ketua ombudsman RI, Danang Girindrawardana, berharap semoga dengan penandatanganan MoU ini, penyelesaian laporan yang berkaitan dengan Kepolisian bisa selesai dengan cepat dan tepat. 

"Semoga pada kurun waktu MoU yang baru tiga tahun mendatang, penuntasan laporan masyarakat juga berjalan dengan lancar sesuai harapan publik", ujar Danang.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »