Jakarta - Bandar judi jenis bola online
beromzet miliaran rupiah digerebek anggota Jatanras Polres Jakarta
Utara dan Polsek Pademangan pada Jumat (19/9/2014) lalu. Selain membekuk
pemilik judi bernama HE (48), polisi juga mengamankan satu unit
komputer, uang tunai Rp 207.000, satu unit telepon genggam dan satu buku
rekening berisi uang Rp 1,3 miliar.
Modus operandi tersangka cukup sederhana. Bermodalkan satu unit komputer yang disewanya di warnet di daerah Pademangan, Jakarta Utara, HE mengendalikan sebuah situs judi online. Untuk merekrut calon pemasang judi, biasanya HE menjalin komunikasi terlebih dahulu dengan seseorang yang baru dikenal melalui aplikasi chating.
Dirasa sudah saling mengenal dan memiliki hobi yang sama yakni pertandingan sepak bola, lalu HE menawarkan sebuah taruhan pertandingan. Kepada calon pemasang judi, HE mengimingi hadiah jutaan rupiah, apabila pemasang judi menang dalam taruhan tersebut.
HE mengaku tidak pernah mematok besaran taruhan kepada calon pemasang judi. Akan tetapi ia berdalih, konsumennya lebih sering memasang taruhan dengan nominal ratusan ribu sampai jutaan rupiah.
"Saya enggak pernah matok besaran taruhan, tetapi rata-rata para pemasang mengeluarkan uang taruhan dari Rp 500.000 sampai Rp 1,5 jutaan," kata HE di Polres Metro Jakarta Utara pada Minggu (21/9/2014).
Di hadapan polisi, HE mengaku sudah sembilan bulan beroperasi dan baru memiliki anggota sebanyak delapan orang. HE juga mengaku, untuk merekrut pemasang judi ia terlebih dahulu membuat suatu komunitas.
"Setelah sudah terbentuk komunitas judi, lalu saya tawarkan taruhan dengan hasil yang mencapai jutaan rupiah," ujar HE.
Selain mengamankan judi online yang beromzet miliaran rupiah, polisi juga mengamankan judi yang berkedok sebagai warnet. Akan tetapi polisi hanya berhasil mengamankan EY (33) yang berperan sebagai kasir di judi online tersebut.
"Ampun pak, saya terpaksa jadi kasir untuk menghidupi ketiga anak di rumah," kata EY saat digiring ke Polres Metro Jakarta Utara.
EY mengaku baru empat hari menjadi kasir dengan diimingi upah Rp 750.000 per bulan. Akan tetapi baru beberapa hari menjadi kasir, ia sudah keburu ditangkap polisi.
EY berdalih terpaksa menjadi kasir di tempat haram tersebut, lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. "Suami saya sudah enggak ada (meninggal--Red), makanya saya jadi kasir di tempat judi. Enggak tahunya baru empat hari beroperasi, sudah digrebek polisi," ujar EY.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Komisaris Azhar Nugraha, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya tempat perjudian. Berbekal informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek tempat tersebut.
Polisi juga mengungkap kasus judi jenis dadu, sabung ayam, togel, koprok, remi dan saho wilayah Jakarta Utara lainnya. Menurut Azhar, pengungkapan kasus tersebut dilaksanakan selama 11 hari dari 8 September hingga 19 September 2014 dalam rangka Operasi Cipta Kondisi.
Dari pengungkapan kasus itu, kata Azhar, penyidik menahan 49 pelaku yang terbukti menjadi pemain maupun pemilik tempat judi. Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
Modus operandi tersangka cukup sederhana. Bermodalkan satu unit komputer yang disewanya di warnet di daerah Pademangan, Jakarta Utara, HE mengendalikan sebuah situs judi online. Untuk merekrut calon pemasang judi, biasanya HE menjalin komunikasi terlebih dahulu dengan seseorang yang baru dikenal melalui aplikasi chating.
Dirasa sudah saling mengenal dan memiliki hobi yang sama yakni pertandingan sepak bola, lalu HE menawarkan sebuah taruhan pertandingan. Kepada calon pemasang judi, HE mengimingi hadiah jutaan rupiah, apabila pemasang judi menang dalam taruhan tersebut.
HE mengaku tidak pernah mematok besaran taruhan kepada calon pemasang judi. Akan tetapi ia berdalih, konsumennya lebih sering memasang taruhan dengan nominal ratusan ribu sampai jutaan rupiah.
"Saya enggak pernah matok besaran taruhan, tetapi rata-rata para pemasang mengeluarkan uang taruhan dari Rp 500.000 sampai Rp 1,5 jutaan," kata HE di Polres Metro Jakarta Utara pada Minggu (21/9/2014).
Di hadapan polisi, HE mengaku sudah sembilan bulan beroperasi dan baru memiliki anggota sebanyak delapan orang. HE juga mengaku, untuk merekrut pemasang judi ia terlebih dahulu membuat suatu komunitas.
"Setelah sudah terbentuk komunitas judi, lalu saya tawarkan taruhan dengan hasil yang mencapai jutaan rupiah," ujar HE.
Selain mengamankan judi online yang beromzet miliaran rupiah, polisi juga mengamankan judi yang berkedok sebagai warnet. Akan tetapi polisi hanya berhasil mengamankan EY (33) yang berperan sebagai kasir di judi online tersebut.
"Ampun pak, saya terpaksa jadi kasir untuk menghidupi ketiga anak di rumah," kata EY saat digiring ke Polres Metro Jakarta Utara.
EY mengaku baru empat hari menjadi kasir dengan diimingi upah Rp 750.000 per bulan. Akan tetapi baru beberapa hari menjadi kasir, ia sudah keburu ditangkap polisi.
EY berdalih terpaksa menjadi kasir di tempat haram tersebut, lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. "Suami saya sudah enggak ada (meninggal--Red), makanya saya jadi kasir di tempat judi. Enggak tahunya baru empat hari beroperasi, sudah digrebek polisi," ujar EY.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Komisaris Azhar Nugraha, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya tempat perjudian. Berbekal informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek tempat tersebut.
Polisi juga mengungkap kasus judi jenis dadu, sabung ayam, togel, koprok, remi dan saho wilayah Jakarta Utara lainnya. Menurut Azhar, pengungkapan kasus tersebut dilaksanakan selama 11 hari dari 8 September hingga 19 September 2014 dalam rangka Operasi Cipta Kondisi.
Dari pengungkapan kasus itu, kata Azhar, penyidik menahan 49 pelaku yang terbukti menjadi pemain maupun pemilik tempat judi. Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan hukuman penjara di atas lima tahun.