
NTMC - Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung dibawah pimpinan AKP I Dewa
Gede Artana S.Sos berhasil mengamankan Tersangka I Made Astika alias
Kecot, umur 41 tahun, pekerjaan Swasta, alamat tempat tinggal Dusun
Sangging, Desa Kamasan, Kecamatan/Kabupaten Klungkung, karena kedapatan
sedang membawa dan menguasai narkotika jenis shabu.
Demikian dikatakan Kapolres Klungkung AKBP Ni Wayan Sri Yudayatni Wirawati SiK saat ditemui diruang kerjanya, Senin, 15/9.
Tersangka I Made Astika alias Kecot ditangkap di Jalan Gajahmada, sebelah timur Kantor Bupati, Kelurahan Semarapura tengah, Kecamatan/Kabupaten Klungkung, pada hari Minggu, 14 september 2014, sekira jam 14.45 Wita.
Penangkapan berawal dari imformasi masyarakat, bahwa akan datang seorang lelaki bertubuh gemuk gempal dengan mengemudikan kendaraan bermotor roda empat Avansa warna putih dan akan mampir di Krisna Mart. Dengan adanya imformasi tersebut Unit Sat Narkoba Polres Klungkung melakukan penyanggongan disekitar Jalan Gajah Mada . Kemudian sekitar kjam 14.45 wita datang dari arah selatan mobil avansa warna putih dengan nomor Polisi DK 1819 ME dan parkir didepan toko Krisna Mart dan seorang laki-laki turun dari atas mobil tersebut sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan masyarakat.
Tidak ingin kehilangan jejak saat itu juga Unit Narkoba Polres Klungkung melakukan penangkapan, pada saat diintrograsi tersangka mengambil barang dari saku kiri celananya dan melemparkannya dikebun disampiing trotoar dan setelah diambil ternyata barang tersebut berupa satu kotak permen doublemint logam yang berisi enam paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastic klip, dan dimasukkan kedalam pipet plastic, satu kotak permen pagoda logam yang didalamnya berisi enam paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastic klip, dan bungkus rokok gudang garam filter yang didalamnya berisi satu paket narkotika jenis shabu jadi jumlah keseluruhannya 13 paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 6,83 gram dan berat netto 3,52 gram.
Belum puas dengan hasil tangkapannya saat itu juga Sat Narkoba melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka dan disana diketemukan satu buah bong atau alat pengisap narkotika jenis shabu.
Saat ini Tersangka dan Barang bukti diamankan di Mapolres Klunkung, untuk penyelidikan lebih lanjut, Tersangka telah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35, tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan, atau denda minimal 800 juta rupiah, yaitu barang siapa memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika.
Tersangka I Made Astika alias Kecot ditangkap di Jalan Gajahmada, sebelah timur Kantor Bupati, Kelurahan Semarapura tengah, Kecamatan/Kabupaten Klungkung, pada hari Minggu, 14 september 2014, sekira jam 14.45 Wita.
Penangkapan berawal dari imformasi masyarakat, bahwa akan datang seorang lelaki bertubuh gemuk gempal dengan mengemudikan kendaraan bermotor roda empat Avansa warna putih dan akan mampir di Krisna Mart. Dengan adanya imformasi tersebut Unit Sat Narkoba Polres Klungkung melakukan penyanggongan disekitar Jalan Gajah Mada . Kemudian sekitar kjam 14.45 wita datang dari arah selatan mobil avansa warna putih dengan nomor Polisi DK 1819 ME dan parkir didepan toko Krisna Mart dan seorang laki-laki turun dari atas mobil tersebut sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan masyarakat.
Tidak ingin kehilangan jejak saat itu juga Unit Narkoba Polres Klungkung melakukan penangkapan, pada saat diintrograsi tersangka mengambil barang dari saku kiri celananya dan melemparkannya dikebun disampiing trotoar dan setelah diambil ternyata barang tersebut berupa satu kotak permen doublemint logam yang berisi enam paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastic klip, dan dimasukkan kedalam pipet plastic, satu kotak permen pagoda logam yang didalamnya berisi enam paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastic klip, dan bungkus rokok gudang garam filter yang didalamnya berisi satu paket narkotika jenis shabu jadi jumlah keseluruhannya 13 paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 6,83 gram dan berat netto 3,52 gram.
Belum puas dengan hasil tangkapannya saat itu juga Sat Narkoba melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka dan disana diketemukan satu buah bong atau alat pengisap narkotika jenis shabu.
Saat ini Tersangka dan Barang bukti diamankan di Mapolres Klunkung, untuk penyelidikan lebih lanjut, Tersangka telah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35, tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan, atau denda minimal 800 juta rupiah, yaitu barang siapa memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika.