Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mempunyai peran strategis dalam
mendukung pembangunan dan Intregasi nasional, dimana lalu lintas
angkutan jalan merupakan bagian dari upaya melakukan kesejahteraan umum.
Dua masalah penting dalam lalu lintas dan angkutan jalan adalah tentang
kecelakaan lalu lintas dan kemacetan. Kedua hal tersebut apabila tidak
ditangani secara benar akan menimbulkan kerugian materil yang besar .
Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak di sengaja yang melibatkan kendaraan dengan atau tanpa penguins jalan lain yang mengakibatkan korban Manusia dan/atau kerugian harga benda. Kecelakaan lalu lintas adalah kejadian pada lalu lintas jalan yang sedikit ya melibatkan satu kendaraan yang menyebabkan cedera atau kerasusakan atau kerugian pada pemilik ya (korban). Sedangkan kemacetan adalah kondisi dimana arus lalu lintas yang lewat pada ruas jalan yang di tinjau melebihi kapasitas rencana jalan tersebut yang mengakibatkan kecepatan bebas ruas jalan tersebut mendekati atau melebihi 0 km/jam sehingga menyebabkan terjadinya Antrian (Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun tenang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).
Masalah kemacetan dan lalu lintas merupakan masalah yang kompleks, terkait dengan berbagai aspek yang satu dengan yang lain saling terkait, sehingga tidak mungkin diatasi secara sektoral tetapi harus terpadu. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No. 37 tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan guna mencari berbagai solusi tentang kemacetan dan kecelakaan lalu lintas. Peraturan pemerintah tersebut merupakan dasar bagi instansi terkait untuk melakukan sinergi dalam menyelenggarakan berbagai kegiatan dalam rangka mengurangi kemacetan di berbagai daerah di Indonesia.
Menurut Deardoff dan Williams (2006) Sinergi adalah sebuah proses dimana interaksi dari dua atau lebih agen atau kekuatan akan menghasilkan pengaruh Gabungan yang lebih besar disandingkan jumlah dari pengaruh mereka secara individual. Pada tingkat an organisasi maka sinergi sangat dibutuhkan oleh suatu organisasi agar pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi tersebut dapat berjalan dengan baik dan sempurna (well and excellent).
Forum Lalu Lintas Amgkutan Jalan merupakan badan ad hoc yang berfungsi sebagai Sahara untuk mensinergiskann tugas pokok dan fungsi setiap instansi penyelenggara lalu lintas angkutan jalan dalam rangka mengamalisis permasalahan. (Penjelasan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, bagian I (umum)). Instansi penyelenggara lalu lintas angkutan jalan menurut Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 meliputi :
Kementrian pekerjaan umum, Kementrian per hubungan,Kementrian industri dan perdagangan, Kementrian riset dan teknologi, dan kepolisian negara Republik Indonesia
Dengan demikian, kemacetan dan kecelakaan lalu lintas bukanlah masalah salah satu instansi saja, tetapi instansi tersebut diatas diharapkan dapat membangun sinergi untuk mengatasi masalah lalu lintas di Indonesia.
Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak di sengaja yang melibatkan kendaraan dengan atau tanpa penguins jalan lain yang mengakibatkan korban Manusia dan/atau kerugian harga benda. Kecelakaan lalu lintas adalah kejadian pada lalu lintas jalan yang sedikit ya melibatkan satu kendaraan yang menyebabkan cedera atau kerasusakan atau kerugian pada pemilik ya (korban). Sedangkan kemacetan adalah kondisi dimana arus lalu lintas yang lewat pada ruas jalan yang di tinjau melebihi kapasitas rencana jalan tersebut yang mengakibatkan kecepatan bebas ruas jalan tersebut mendekati atau melebihi 0 km/jam sehingga menyebabkan terjadinya Antrian (Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun tenang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).
Masalah kemacetan dan lalu lintas merupakan masalah yang kompleks, terkait dengan berbagai aspek yang satu dengan yang lain saling terkait, sehingga tidak mungkin diatasi secara sektoral tetapi harus terpadu. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No. 37 tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan guna mencari berbagai solusi tentang kemacetan dan kecelakaan lalu lintas. Peraturan pemerintah tersebut merupakan dasar bagi instansi terkait untuk melakukan sinergi dalam menyelenggarakan berbagai kegiatan dalam rangka mengurangi kemacetan di berbagai daerah di Indonesia.
Menurut Deardoff dan Williams (2006) Sinergi adalah sebuah proses dimana interaksi dari dua atau lebih agen atau kekuatan akan menghasilkan pengaruh Gabungan yang lebih besar disandingkan jumlah dari pengaruh mereka secara individual. Pada tingkat an organisasi maka sinergi sangat dibutuhkan oleh suatu organisasi agar pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi tersebut dapat berjalan dengan baik dan sempurna (well and excellent).
Forum Lalu Lintas Amgkutan Jalan merupakan badan ad hoc yang berfungsi sebagai Sahara untuk mensinergiskann tugas pokok dan fungsi setiap instansi penyelenggara lalu lintas angkutan jalan dalam rangka mengamalisis permasalahan. (Penjelasan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, bagian I (umum)). Instansi penyelenggara lalu lintas angkutan jalan menurut Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 meliputi :
Kementrian pekerjaan umum, Kementrian per hubungan,Kementrian industri dan perdagangan, Kementrian riset dan teknologi, dan kepolisian negara Republik Indonesia
Dengan demikian, kemacetan dan kecelakaan lalu lintas bukanlah masalah salah satu instansi saja, tetapi instansi tersebut diatas diharapkan dapat membangun sinergi untuk mengatasi masalah lalu lintas di Indonesia.