Dinas Perhubungan DKI Jakarta sedang gencar-gencarnya membersihkan parkir liar. Caranya dengan menderek kendaraan yang parkir di sembarang tempat. Biaya derek dan penginapan kendaraan roda empat yang akan dikenakan sebagai retribusi derek parkir liar sebesar Rp 500.000 per hari.
Ada beberapa tahap yang mesti dilakukan pelanggar agar kendaraannya kembali :
1. Pelanggar mengirimkan SMS ke 085799200900 dengan format Parkir spasi Nomor Kendaraan.
2. Operator akan membalas pesan singkat pelanggar. Isinya instruksi pembayaran di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bersama atau Prima atau langsung ke teller Bank DKI. Artinya, tidak ada kontak antara wajib retribusi dengan petugas di lapangan saat dia membayar.
3.Selesai membayar, pelanggar PERLU datang ke Gedung Dinas Perhubungan DKI Jakarta Gedung3, Lantai 2, Jalan Taman Jatibaru, Jakarta Pusat, untuk menyerahkan bukti transfer kepada petugas. Petugas akan memverifikasi bukti pembayaran ke Bank DKI melalui Cash Management System (CMS).
4.Setelah diverifikasi, petugas memberikan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) dan Surat Pengeluaran Kendaraan kepada pelanggar.
Pul penyimpanan kendaraan yang diderek ada tiga, yakni pul Rawa Buaya, Tanah Merdeka dan Pulogebang. Pelanggar tinggal menyerahkan SKRD dan Surat Pengeluaran Kendaraan kepada petugas pul. Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan pelanggar tak perlu membayar apapun selain denda yang dikenakan.