Kapolda Jabar: Pelaku Pencabulan Harus Dihukum Seberat-beratnya

17:39


NTMCPOLRI.INFO - Untuk menekan terjadinya kejahatan pencabulan, Kapolda Jabar, Irjen Pol.  Mochamad Iriawan berharap pelaku kejahatan ini dihukum berat. Hal itu untuk memberikan efek jera kepada para pelakunya.

Hukuman berat menurut Iriawan, untuk memberikan efek jera bagi pelaku ketika bebas dari hukum nanti. Seperti kasus Emon yang terungkap pada pertengahan tahun lalu, Iriawan menegaskan, perbuatan Emon yang meyodomi puluhan bocah di Kota Sukabumi, tidak bisa ditolelir lagi.

"Seperti kasus Emon, pengadilan memvonis hukuman penjara 17 tahun. Kami harap, pengadilan akan memberikan vonis sama pada pelaku lain. Bahkan, pengadilan bisa memberikan vonis lebih dari ancaman," katanya kepada wartawan, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta 748, Minggu (4/12/2015).

Dengan begitu kata Iriawan, diharapkan tidak muncul pelaku baru. Sejauh ini, hukuman kebiri pun masih diwacanakan. "Saat emon di vonis 17 tahun, kan itu pasti nangis. Pasti tidak mengira hakim memvonis 17 tahun. Padahal dalam UU Anak, maksimal 15 tahun, bahkan tadinya mau di kebiri," ucapnya.

Iriawan melanjutkan, untuk memutuskan hukuman kebiri menjadi pilihan tepat, perlu banyak pertimbangan. "Kebiri itu hanya wacana saya saja, tapi itu kan tidak mudah. Di Jepang memang sudah diberlakukan, mungkin nanti (pelaku) akan berpikir sepuluh kali lipat untuk melakukan perbuatan itu (pencabulan)," paparnya.

Selain itu menurut Iriawan, kejahatan berawal dari niat dan adanya kesempatan. Apapun bisa terjadi apabila seseorang (calon korban) tidak peka terhadap lingkungan sekitarnya. Tetapi dengan adanya hukuman yang berat bagi pelaku kejahatan, setidaknya dapat mengurangi niat seseorang untuk berbuat aksi kriminalitas.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »