NTMCPOLRI.INFO - Pelayanan SIM (Surat Izin Mengemudi) keliling dari Polresta Bandar Lampung, untuk hari Selasa, 13 Januari 2015, berada di Depan Mahan Agung, Rumah Dinas Gubernur Lampung, Jalan Dr Susilo Bandar Lampung. Pelayanan SIM keliling ini hanya sampai pada Pukul 14.00 WIB.
"Untuk jadwal kali ini, SIM keliling tidak jauh berbeda dengan minggu sebelumnya," kata Briptu Dani kepada wartawan.
Berikut syarat perpanjangan SIM A/C
1. SIM A/C yang akan diperpanjang.
2. Fotokopi SIM dan KTP, 2 Lembar.
3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter ataupun Puskesmas.
Untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80 ribu dan SIM C sebesar Rp 75 ribu, yang berdasarkan Peraturan Pusat Nomor 50 Tahun 2010 dan sesuai tarif PNBP.
"Kami hanya melakukan perpanjangan SIM A/C, tidak melayani pembuatan SIM yang baru," pungkas Dani.