Tempat penangkapan ke 2 di dusun Tambang Eleh Jagaraga Kuripan Lobar pada tanggal 16 januari 2014 dengan 4 tersangka yang masing-masing berinisial NW 33 tahun, DS 28 tahun, KA 27 tahun, dan RI 33 tahun. Barang bukti berupa 5 poket shabu-shabu siap edar dan alat hisap.
Hal tersebut disampaikan pihak Polda NTB melalui Subdit II Narkoba Kompol I Ketut Sukarja kepada awak media di ruang wartawan Humas Polda NTB tadi (22/01) saat memberi keterangan pers.
"Belum ada kaitan langsung antara 2 tempat penangkapan tersebut namun semuanya masih dalam pendalaman" kata sukarja
Belakangan ini Polda NTB gencar melakukan penangkapan-penangkapan terhadap kasus narkoba sebagai upaya menekan peredaran barang terlarang ini dan mewujudkan NTB Bersih dari narkoba.