Peredaran minuman keras memang seolah tidak dapat diberantas. Meskipun Polisi sudah sangat gencar melakukan razai, namun miras masih saja beredar di masyarakat. Karena miras tidak lagi dijual secara konvensional di warung atau kios, tetapi saat ini miras tersebut dijual dengan menggunakan sistem layanan antar atau delivery order.
"Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, ternyata modus baru penjualan minuman keras adalah dengan cara delivery order atau dengan cara memesan melalui telepon / SMS, dimana miras yang sudah dipesan diantar ke pembeli langsung, sehingga polisi cukup susah untuk menindak para penjual minuman keras”, kata Kapolsek Banguntapan Kompol Tri Wahyuni Amk.
Menurutnya, dari hasil penangkapan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Banguntapan terhadap tersangka penjual miras berinisial WRM (23 tahun) warga Babadan Baru Banguntapan Bantul ini diketahui Penjual bermain dengan sangat rapi sehingga anggota kesulitan untuk menangkapnya.
Penangkapan tersangka dilakukan pada hari Jumat 02 Januari 2015 di wilayah Babadan baru Banguntapan Bantul. Darinya, petugas berhasil menyita barang bukti miras sebanyak 143 botol vodka 250 ml, 5 botol Red Label 750 ml, 6 botol Tequilla Reposando 750 ml dan 6 botol Jack Daniel 700 ml.
Sesudahnya, petugas juga telah berhasil menyita ratusan botol miras dan puluhan plastik miras oplosan lainya yakni di daerah Sorowajan dan Pringgolayan. Semua barang bukti tersebut hingga kini masih diamankan di gudang penyimpanan barang bukti Polsek Banguntapan, jelas Kapolsek.
Penjualan minuman keras ini sama seperti peredaran narkoba, para penjual mempunyai jaringan khusus dan hanya mau mengantar kepada orang yang dikenalnya saja. Sehingga dengan cara ini mereka bisa mengelabui petugas, karena minuman keras yang siap jual itu disimpan di suatu tempat atau tidak lagi dijual di warung atau kios.
Namun demikian, kami terus beroperasi membongkar kasus peredaran minuman keras dan memberantas segala bentuk peredarannya. Semua penjual miras yang terbukti akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kami mengajak kerjasama tokoh agama, tokoh masyarakat yang ada diwilayah Polsek Banguntapan untuk selalu menginformasikan bilamana masih ada penjual miras di wilayah Banguntapan, tegasnya.
Operasi minuman keras ini akan dilakukan secara rutin oleh jajaran polsek Banguntapan, sesuai perintah kapolres bantul, AKBP Surawan, SIK untuk meciptakan suasana kondusif dan menekan tindak kriminalitas di wilayah polsek Banguntapan, tutup Kapolsek Banguntapan.