
NTMCPOLRI.INFO - Pada hari ini Senin tanggal 09 Februari 2015 pukul 12.00 Wib, Kabid Humas Polda Kepri Akbp Hartono, SH diruang kerjanya menerangkan Tentang Penangkapan Tindak Pidana Narkoba oleh Direktorat reserse narkoba Polda Kepri sebagai berikut :
Pada hari Senin tanggal 09 Februari 2015 pukul 10.00 wib telah dilaksanakan Expose Penangkapan Tindak Pidana Narkoba dengan tersangka 4 (Orang) dari Tkp yang berbeda dengan barang bukti sebagai berikut. Expose TP. Narkotika di laksanakan di Ruang Dit Resnarkoba Polda Kepri yang dipimpin langsung oleh Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Wiyarso dan didampingi Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono serta tamu undangan media elektronik dan cetak.
I. Laporan Polisi nomor : LP-A / 23 / II / 2015 / SPKT-Kepri tanggal 02 Februari 2015 diungkap oleh Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2015 sekira pukul 06.30 wib sebagai berikut :
Tempat kejadian perkara
Nongsa Kota Batam
Nongsa Kota Batam
Barang bukti A.n M F(Dalam lidik)
1. 1 (Satu) buah kain bewarna putih yang menyerupai ikat pinggang yang didalamnya berisikan 10 (Sepuluh) bungkus serbuk kristal diduga sabu seberat 779 (tujuh ratus tujuh puluh sembilan) gram.
1. 1 (Satu) buah kain bewarna putih yang menyerupai ikat pinggang yang didalamnya berisikan 10 (Sepuluh) bungkus serbuk kristal diduga sabu seberat 779 (tujuh ratus tujuh puluh sembilan) gram.
II. Laporan Polisi nomor : LP-A / 28 / II / 2015 / SPKT-Kepri tanggal 05 Februari 2015 diungkap oleh Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2015 sekira pukul 19.00 wib sebagai berikut :
Tempat kejadian perkara
Kamar 209 Hotel Kenanga Inn Jodoh Kec Batu Ampar Kota Batam.
Kamar 209 Hotel Kenanga Inn Jodoh Kec Batu Ampar Kota Batam.
Barang bukti A.n A R (Laki-laki) dan D A (Wanita)
1. 1 (Satu) bungkus serbuk kristal diduga sabu yang dibungkus dengan plastic bening sekira 5,1 (Lima koma satu) Gram.
2. 1 (Satu) bungkus serbuk kristal diduga sabu yang dibungkus dengan plastic bening seberat 2,5 (Dua koma lima) gram.
3. 1 (Satu) bungkus serbuk kristal diduga sabu yang dibungkus dengan plastic bening seberat 2,5 (Dua koma lima) gram.
4. 1 (Satu) bungkus serbuk kristal diduga sabu yang dibungkus dengan plastic bening seberat 0,6 (Nol koma enam) gram.
5. 1 (Satu) bungkus serbuk kristal diduga sabu yang dibungkus dengan plastic bening seberat 0,5 (Nol koma lima) gram.
6. 1 (Satu) bungkus serbuk kristal diduga sabu yang dibungkus dengan plastic bening seberat 0,5 (Nol koma lima) gram.
1. 1 (Satu) bungkus serbuk kristal diduga sabu yang dibungkus dengan plastic bening sekira 5,1 (Lima koma satu) Gram.
2. 1 (Satu) bungkus serbuk kristal diduga sabu yang dibungkus dengan plastic bening seberat 2,5 (Dua koma lima) gram.
3. 1 (Satu) bungkus serbuk kristal diduga sabu yang dibungkus dengan plastic bening seberat 2,5 (Dua koma lima) gram.
4. 1 (Satu) bungkus serbuk kristal diduga sabu yang dibungkus dengan plastic bening seberat 0,6 (Nol koma enam) gram.
5. 1 (Satu) bungkus serbuk kristal diduga sabu yang dibungkus dengan plastic bening seberat 0,5 (Nol koma lima) gram.
6. 1 (Satu) bungkus serbuk kristal diduga sabu yang dibungkus dengan plastic bening seberat 0,5 (Nol koma lima) gram.
III. Laporan Polisi nomor : LP-A / 24 / II / 2015 / SPKT-Kepri tanggal 03 Februari 2015 diungkap oleh Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2015 sekira pukul 13.00 wib sebagai berikut :
Tempat kejadian perkara
Dapur 12 Kec. Sagulung Kota Batam.
Dapur 12 Kec. Sagulung Kota Batam.
Barang bukti R D alias I W
1. 1 (Satu) buah kotak rokok Sampoerna Mild yang didalamnnya berisikan kristal bening diduga sabu sekira seberat 3,5 (Tiga koma lima) gram.
2. 1 (Satu) buah tas ransel anak – anak warna merah yang berisikan kristal bening diduga sabu sekira seberat 10,9 )Sepuluh koma sembilan) gram.
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal Tindak Pidana Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (2) yo pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 132 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
1. 1 (Satu) buah kotak rokok Sampoerna Mild yang didalamnnya berisikan kristal bening diduga sabu sekira seberat 3,5 (Tiga koma lima) gram.
2. 1 (Satu) buah tas ransel anak – anak warna merah yang berisikan kristal bening diduga sabu sekira seberat 10,9 )Sepuluh koma sembilan) gram.
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal Tindak Pidana Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (2) yo pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 132 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.