Dua Penghuni Lapas Ditangkap Polres Cilacap Diduga Edarkan Narkoba

12:43

NTMCPOLRI.INFO - Hasil dari penyelidikan yang dilakukan Jajaran Sat Narkoba Polres Cilacap selama kurang lebih 1 bulan atas dasar informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba di Lapas Nusakambangan Cilacap, pada hari Jumat Jum’at, 13 Februari 2015 sekira pukul 23.00 Wib berhasil mengamankan 2 orang napi yang diduga menyimpan atau memiliki narkoba jenis Sabu sabu. 

Syahroni , 38 tahun, Napi Lapas Narkotika kamar 39 Blok B Nusakambangan Cilacap, yang beralamatkan di Kampung Duku Pakis Kecamatan Pakis Kotamadya Surabaya Jawa Timur dan Budi Suparno als Pace, 37 tahun, Napi Lapas Narkotika kamar 39 Blok B Nusakambangan Cilacap, yang beralamatkan di Jalan Logawa Kelurahan Donan Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap keduanya ditangkap setelah dilakukan penggeledahan dikamar sel mereka. 

Dari hasil pengeledahan yang dilakukan oleh anggota Satnarkoba Polres Cilacap yang dibantu dengan Sipir Lapas Narkotik ditemukan 7 bungkus paket plastik klip isi Sabu sabu seberat ± 3,5 gram dan 2 buah pipet kaca yang digunakan sebagai alat penghisap sabu. Dari hasil pemeriksaan napi Syahroni bahwa barang tersebut berasal dari napi Budi Pace.

Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya S.I.K., M.H. dalam prees release yang dilaksanakan di Polres Cilacap pada Hari Selasa tanggal 17 Pebruari 2015 mengatakan bahwa Polres Cilacap akan selalu bekerjasama dengan pihak Lapas untuk selalu berkordinasi dalam hal pemberantasan peredaran Narkoba di dalam Lapas dan akan mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam bisnis jaringan narkoba didalam lapas. Kedua pelaku dijerat pasal 112 (1 ) dan pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »