Pengemudi Bus Polisi Yang Menabrak Siswi Hingga Tewas Terima Sanksi Sementara

18:49

NTMCPOLRI.INFO - Brigadir Dua Ricky Alexander, pengemudi bus polisi yang menabrak sepeda motor yang ditumpangi Laila Fitriyani (15) hingga menyebabkannya tewas, sampai saat ini masih menjalani sanksi.

Sanksi yang diberikan berupa larangan mengemudikan kendaraan roda empat.

"Yang bersangkutan diberikan sanksi larangan mengemudi. Ini perintah langsung dari atasannya," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Sutimin , Jumat (20/2/2015).

Meski demikian, kata AKBP Sutimin, Ricky masih menjalani aktivitas kedinasannya seperti biasa.

Penyidik belum memberikan status terhadap anggota Satuan Sabhara Polda Metro Jaya itu terkait dengan kasus kecelakaan ini, karena belum ada keterangan dari salah satu saksi kunci, Guntur (53).

Guntur merupakan ayah Laila. Guntur lah yang mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit saat peristiwa yang terjadi pada Senin (2/2/2015). Menurut Sutimin, sampai saat ini Guntur masih enggan memenuhi panggilan penyidik.

"Sampai saat ini yang bersangkutan (Guntur) belum mau diperiksa. Kita kan tidak bisa melengkapi berkas pemeriksaan kalau keterangan cuma dari satu saksi," kata AKBP Sutimin.

Seperti diberitakan, kecelakaan terjadi di terowongan Jalan Trunojoyo sekitar pukul 14.00 WIB, ketika iring-iringan bus kepolisian berjalan dari arah Jalan Pattimura menuju Jalan Prapanca Raya.

Keempat bus tersebut melaju dengan kencang. Kemudian, bus kedua dari iring-iringan bus tersebut menyerempet sebuah sepeda motor yang ditumpangi Laila dan Guntur.

Laila terluka di bagian kepala dan tidak sadarkan diri. Pelajar SMKN 15 itu sempat dibawa ke puskesmas, selanjutnya dipindahkan ke RS Fatmawati. Di rumah sakit itulah ia menghembuskan nafas terakhirnya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »