NTMC- Satuan Narkoba Polres Luwu Timur, berhasil mencokok pelaku pengedar sabu-sabu, serta menangamankan 22 saset sabu-sabu yang siap diedarkan dimasyarakat di Desa Towuti.
Kasat narkoba Polres Luwu Timur, AKP Takdir, mengatakan, dari 22 saset sabu-sabu tersebut hanya dimiliki oleh satu orang yaitu Zakaria alias Awi.
Selain 22 sachet sabu-sabu, polisi juga mengamankan sebuah mobil avanza, handphone serta 8 korek api yang diduga digunakan tersangka dalam bertransaksi.
Dalam kasus ini "tersangka akan dijerat pasal 112 dan 114 tentang perbuatan menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” ungkap Takdir, Rabu (5/2/2015).