NTMCPOLRI.INFO - Penyidik Polres Musirawas, Sumatera Selatan menetapkan sopir truk angkutan kelapa sawit Yasri (45) warga Desa Setia Marga, Kabupaten Musirawas utara (Muratara) itu tersangka karena menggilas seorang ibu rumah tangga sedang hamil tujuh bulan.
"Saat ini masih diproses untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Kapolres Musirawas AKBP Nurhadi Handayani, saat dikonfirmasi, Rabu (18/2).
Kapolres mengatakan kronologis kejadian pada, Minggu (15/2) sekitar pukul 07.00 WIB korban Rika (30) mengendarai sepeda motor di Jalan Umum Desa Pantai, Kecamatan Karang Dapo setempat menuju Kecamatan Rupit untuk berbelanja kebutuhan rumah tangga.
Setiba di tempat kejadian perkara korban bermaksud ingin mendahului mobil truk Colt Nopol BH 4128 SA yang dikemudikan Yasri yang melaju dari arah sama dengan korban. Saat motor korban sejajar dengan mobil truk itu, motor Rika diduga terbalik karena badan jalan licin dan terpental ke bawah truk tersebut langsung terlindas.
Akibat kecelakaan tersebut korban mengalami luka pada bagian dada dan perut hingga meninggal dunia bersama anak yang dikandungnya saat di TKP. "Saat ini kami masih memproses tersangka dan menyelidiki penyebab kecelakaan lalu lintas tersebut," tegas Kapolres.
