Penerangan Keliling Oleh Dikyasa Polda Kalsel

14:47

NTMCPOLRI.INFOGuna mewujudkan hal tersebut diatas Polri dalam hal ini Dit lantas sebagai garda terdepan yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 22 tahun 2002 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagai Motor atau penggerak untuk mewujudkan dan menciptakan kamseltibcarlantas yang baik di wilayah Polda Kalsel, harus melalukan upaya-upaya dan langkah-langkah yang tepat antara lain dengan mengedepankan Subdit dikyasa sebagai ujung tombak pelaksana tugas lalu lintas di lapangan dalam memberikan Informasi, penyuluhan dan dikmas lantas kepada semua masyarakat termasuk para pengguna jalan raya, untuk meningkatkan disiplin serta mematuhi aturan berlalu lintas, sehingga bisa diminimalisir jumlah pelanggaran dan laka lantas di wilayah hukum Polda Kalsel.
Kegiatan Penling tanggal 02 s/d 07 Februari 2015 berupa Himbauan Penggunaan Helm SNI dan Penggunaan Sabuk Keselamatan Kendaraan di Lokasi rawan pelanggaran dan rawan kecelakaan di batas kota Banjarmasin
Kegiatan Penling tanggal 09 s/d 14 Februari 2015 melakukan giat sambang kepada masyarakat untuk memberikan penyuluhan dan himbauan tentang kelengkapan surat – surat kendaraan seperti SIM dan STNK dan selalu mentaati rambu – rambu lalu lintas dalam setiap berkendaraan
Kegiatan Penling tanggal 16 s/d 21 Februari 2015 dengan statiotioner di Lokasi sekolah dan Permukiman masyarakat dengan memberikan himbauan tertib dan disiplin berlalu lintas serta melakukan pengaturan dan penjagaan di lokasi tersebut
Kegiatan Penling tanggal 23 s/d 28 Februari 2015 di persimpangan dan perempatan lampu merah dengan memberikan himbauan penggunaan Helm SNI serta Menyalakan Lampu Utama pada kendaraan sepeda motor dan penggunaan sabuk keselamatan kepada pengguna kendaraan roda empat.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »