NTMCPOLRI - Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Metro Setia Budi berhasil mengungkap kasus pembuatan es balok dari air sungai Kalimalang. Hal itu dinilai membahayakan kesehatan masyarakat.
"Modus yang digunakan air diambil dari anak sungai di Kalimalang, Bekasi. Kemudian air ini dimasukan ke penampungan, terus dibawa ke pabrik yang jaraknya 10 km (sungai ke pabrik). Lalu air tersebut diberi bahan kimia contohnya kaporit, soda api, tawas, dan antifoam sehingga air menjadi jernih namun tidak layak untuk diminum," kata Kapolres Jakarta Selatan Wahyu Hadiningrat di hall lantai 2 gedung Polres Jakarta Selatan, Kamsi (26/3).
Menurut Kapolres, kasus ini terungkap karena banyak warga yang merasa mual-mual dan merasakan aneh setelah mengkonsumsi es balok tersebut. Polisi segera bergerak cepat menelusuri informasi warga tersebut.
"Terkait Undang Undang Konsumen ketika ada informasi, personel kami coba menyelidiki hingga mencoba minum, TKP satu di warung Setia Budi, dan akhirnya kami tahu tempat pengambilan air di kali Malang hingga terungkap ini," terang Kapolres.
Lanjut Kapolres, saat ini telah ditetapkan dua tersangka DDN (55) pemilik alat angkut, dan AL (55) sebagai penanggung jawab pabrik.
Mereka akan dijerat Pasal 94 ayat 3, Pasal 45 ayat 3 Undang Undang nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Alam dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda Rp 500 Juta. Kemudian Pasal 62 Undang Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar serta Pasal 135, pasal 140 Undang Undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman dua tahun penjara dan denda Rp 4 miliar.
Mereka akan dijerat Pasal 94 ayat 3, Pasal 45 ayat 3 Undang Undang nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Alam dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda Rp 500 Juta. Kemudian Pasal 62 Undang Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar serta Pasal 135, pasal 140 Undang Undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman dua tahun penjara dan denda Rp 4 miliar.