NTMC - Polres Nias, Sumatera Utara (Sumut) mencokok kapal motor PU 2 GT 5 bersamaan dengan nakhoda dan tiga orang Anak Buah Kapal (ABK). Kapal ini diamankan karena menggunakan alat tangkap jenis pukat harimau.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf menyatakan, lokasi penangkapan itu berada sekitar satu mil dari garis pantai perairan Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias.
"Menangkap ikan dengan pukat harimau itu jelas tak diperbolehkan," kata Helfi di Medan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (10/3/2015).
Disebutkan Helfi, penangkapan itu terjadi pada Senin (9/3/2015). Saat ini kapal sudah diamankan di dermaga Pelabuhan Angin, Gunung Sitoli, sedangkan nakhoda Reynol Simamora (35), berikut tiga ABK dibawa ke Polres Nias untuk diproses lebih lanjut.
Dalam operasi penangkapan itu, terdapat satu kapal lagi yang melakukan penangkapan ikan dengan pukat harimau. Sayangnya kapal tersebut berhasil melarikan diri, tidak dapat diamankan karena keterbatasan petugas pada saat itu.