NTMCPOLRI - Pada hari Kamis, 23 April 2015, Bareskrim Polri melakukan penggerebekan terhadap Komplek Pergudangan Niaga Malindo Jl. P. bangka no 5 Kel Mabar Kec. medan Deli, medan, Sumut yang dipergunakan untuk menyimpan daging dan kulit Trenggiling yang rencananya akan diselundupkan ke malaysai. setelah dilakukan pemeriksaan dan sampai sekarang masih berlangsung, maka baru sekarang dapat disampaikan ke publik.
Tersangka atas nama SUM alias AB, warga Kampung Kredang Baru Kelurahan Duri Utara, Kec Tambora, jakarta barat berhasil diringkus bersama barang bukti berupa: trenggili hidup 96 ekor, daging trenggiling beku 5 ton, sisik trenggiling 27 kg.
Melalui hasil pemeriksaan sementara, diperoleh informasi bahwa: harga seekor trenggiling hidup bisa mencapai Rp 12.900.000. Harga daging trenggiling beku mencapai 300 USD/kg. Harga sisik trenggiling mencapai 3000 USD/kg. Serta jaringan penyelundup trenggiling tersebut sudah beroperasi selama 6 bulan. maka diperkirakan negara dirugikan sebesar Rp. 23.568.300.000,-
Kedepannya tersangka akan dikenakan pasal 21 ayat 2 jo Pasal 40 ayat 2 UU RI no 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. dengan pidana selama 5 tahun dan denda seratus juta rupiah.