
NTMC - Subbag Humas Polres Madiun mengadakan giat Press Release Kasus tindak pidana perjudian( 1 jenis remi dan 3 jenis togel ) disampaikan KasubbagHumas Polres Madiun AKP Suprapto yang di dampingi Kbo Reskrim IPTU Suparman, SH kepada wartawan media cetak dan elektronik :
I. JUDI REMI
Madiun, 15 April 2015 : Unit Opsnal Reskrim Polres Madiun, telah menangkap seseorang yang melakukan perjudian jenis tiga puluhan dengan menggunakan kartu remi sebagai alat judi dan uang sebagai taruhan.
1. Hari / tanggal kejadian :
Hari Rabu tanggal 15 April 2015 sekira jam 00.30 WIB
2. Tempat kejadian :
Di emperan teras warung milik sdr. HJ alamat Kec. Kebonsari, Kab. Madiun
3. Tersangka :
- SP, 44 Thn, Laki – laki, alamat Kec. Balerejo, Kab. Madiun
- KK, 30 Thn, Laki – laki (DPO)
- RS, 30 Thn, Laki – laki (DPO)
4. Barang Bukti :
1 (satu) buah tikar warna kuning
48 (empat puluh delapan) lembar kartu remi
Uang tunai Rp. 336.000,- (tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah)
5. Kronologi Kejadian :
Unit Opsnal Reskrim Polres Madiun menerima laporan dari masyarakat tentang adanya pelaku perjudian jenis tiga puluhan di wilayah Ds. Glonggong, Kec. Balerejo, Kab. Madiun. Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian tersebut, pada saat dilakukan penangkapan pelaku sedang malakukan perjudian tiga puluhan dengan menggunakan kartu remi sebagai alat judi dan uang sebagai taruhan di emperan teras warung milik sdr. HJ. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Madiun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
6. Pasal Sangkaan :
perjudian jenis togel dengan sarana Handphone dan menggunakan uang sebagai taruhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e KUHP jo pasal 2 UURI No. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
II. JUDI TOGEL
Madiun, 21 Maret 2015 : Unit Opsnal Reskrim Polres Madiun, telah menangkap seseorang yang melakukan perjudian jenis togel dengan menggunakan uang sebagai taruhan.
1. Hari / tanggal kejadian :
Hari Sabtu tanggal 21 Maret 2015 sekira jam 15.00 WIB
2. Tempat kejadian :
Di dalam rumah milik PW Bin Ismadi alamat Kec. Kebonsari, Kab. Madiun
3. Tersangka :
PW Bin Ismadi, 30 Thn, Laki – laki, alamat Kec. Kebonsari, Kab. Madiun
4. Barang Bukti :
1 (satu) buah Handphone merk Sony Ericsson beserta Sim Card
Uang tunai Rp. 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah)
5. Kronologi Kejadian :
Unit Opsnal Reskrim Polres Madiun menerima laporan dari masyarakat tentang adanya pelaku perjudian jenis kupon putih (togel) di wilayah Ds. Pucanganom, Kec. Kebonsari, Kab. Madiun. Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian tersebut inisial PW Bin Ismadi (pengecer) pada saat dilakukan penangkapan pelaku sedang berada di dalam rumah miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Madiun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
6. Pasal Sangkaan :
perjudian jenis togel dengan sarana Handphone dan menggunakan uang sebagai taruhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e KUHP jo pasal 2 UURI No. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
III. JUDI TOGEL
Madiun, 11 April 2015 : Unit Opsnal Reskrim Polres Madiun, telah menangkap seseorang yang melakukan perjudian jenis togel dengan menggunakan uang sebagai taruhan.
1. Hari / tanggal kejadian :
Hari Sabtu tanggal 11 April 2015 sekira jam 13.30 WIB
2. Tempat kejadian :
Di dalam rumah milik SS Bin Saikun alamat Kec. Saradan, Kab. Madiun
3. Tersangka :
SS Bin Saikun, 58 Thn, Laki – laki, alamat Kec. Saradan, Kab. Madiun
4. Barang Bukti :
1 (satu) buah Handphone warna putih merk Cross type G900T
Uang tunai Rp. 353.000,- (tiga ratus lima puluh tiga ribu rupiah)
5. Kronologi Kejadian :
Unit Opsnal Reskrim Polres Madiun menerima laporan dari masyarakat tentang adanya pelaku perjudian jenis togel di wilayah Ds. Sidorejo, Kec. Saradan, Kab. Madiun. Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian tersebut inisial SS Bin Saikun pada saat dilakukan penangkapan pelaku sedang berada di dalam rumah miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Madiun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
6. Pasal Sangkaan :
perjudian jenis togel dengan sarana Handphone dan menggunakan uang sebagai taruhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e KUHP
IV. JUDI TOGEL
Madiun, 11 April 2015 : Unit Opsnal Reskrim Polres Madiun, telah menangkap seseorang yang melakukan perjudian jenis togel dengan menggunakan uang sebagai taruhan.
1. Hari / tanggal kejadian :
Hari Sabtu tanggal 11 April 2015 sekira jam 13.30 WIB
2. Tempat kejadian :
Di dalam rumah milik PM Bin Baiman alamat Kec Wungu, Kab. Madiun
3. Tersangka :
PM Bin Baiman, 60 Thn, Laki – laki, alamat Kec Wungu, Kab. Madiun
4. Barang Bukti :
1 (satu) buah Handphone merk Nokia
1 (satu) lembar kertas kecil bertuliskan nomor tombokan
1 (satu) buah bolpoin
1 (satu bendel kertas sek rokok
Uang tunai Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah)
5. Kronologi Kejadian :
Unit Opsnal Reskrim Polres Madiun menerima laporan dari masyarakat tentang adanya pelaku perjudian jenis togel di wilayah Ds. Kresek, Kec. Wungu, Kab. Madiun. Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian tersebut inisial PM Bin Baiman pada saat dilakukan penangkapan pelaku sedang berada di rumah miliknya sambil menunggu penombok judi togel. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Madiun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
6. Pasal Sangkaan :
perjudian jenis togel dengan menggunakan uang sebagai taruhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e KUHP a