Polda Jabar Tangkap Agen Judi Online

12:00

NTMC - Rabu (8/4/2015), Aparat Ditreskrimum Polda Jawa Barat menangkap seorang pria berinisial HSN (39) yang selama ini menjadi agen judi online di wilayah Tasikmalaya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, mengatakan, HSN ditangkap di rumahnya di Perum Permata Regency, Jalan Permata Raya, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.

“Modusnya, dia menerima taruhan dari 10 member melalui SMS. Setelah itu, tersangka meneruskan taruhan tersebut kepada seseorang yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Pudjo dalam pesan singkat yang diterima.

Kombes Pol Pudjo mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara HSN mampu meraup keuntungan Rp10 juta perbulan dari 10 member tetap yang telah terdaftar. Pelaku sudah lama menjalani bisnis haram ini, namun baru bisa terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.

“Kami masih memburu bandar besar dan para pengecer lainnya yang masih satu jaringan,” jelas Kombes Pol Pudjo.

Dari tangan HSN polisi mendapat barang bukti berupa uang tunai Rp19 juta, satu komputer, satu laptop merk HP, satu iphone, satu BB hitam, satu modem, satu ATM BCA, dua buku tabungan Bank Bukopin, dua buku tabungan Bank BCA, dua lembar kertas taruhan judi bola, dan satu kalkulator.

Kini HSN masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jabar. Dia dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Share this

Related Posts