Polisi Ringkus 6 Pelaku Pencurian Motor

16:28

1515057780x390
NTMC - Petugas Polres Rangkasbitung, Banten, meringkus enam pelaku pencurian sepeda motor di sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Lebak dan Pandeglang.
“Kami saat ini terus mengembangkan kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat,” tutur Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Rangkasbitung AKP Ary Avianto saat dihubungi di Lebak, Rabu (15/4).
Keenam tersangka itu antara lain Cecep (24), Gufroni (28), Alan (45), Ridwan (23), Supriatna (20), dan Epi (30).
Mereka para pelaku ditangkap ditempat berbeda di Kabupaten Lebak dan Pandeglang.Penangkapan ini berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya yang kini menjalani hukuman.
Tersangka curanmor itu dalam melakukan aksi kejahatanya di tempat-tempat umum, seperti kendaraan yang diparkir di alun-alun, pasar, perkantoran, rumah sakit dan tepi jalan.
“Kami terus mengintensifkan pemeriksaan tersangka secara intensif karena pelaku lainya masih berkeluaran dan mereka memiliki jaringan spesialis roda dua,” katanya.
Menurut dia, selama ini enam pelaku curanmor tersebut meresahkan masyarakat karena hampir setiap hari warga kehilangan kendaraan.
Petugas bekerja keras akhirnya terungkap dari pelaku yang sebelumnya tertangkap dan kini menjalani hukuman.
Dari pemeriksaan itu, kata dia, petugas mengamankan satu per satu pelaku diamankan ditempat berbeda di wilayah Lebak dan Pandeglang.
“Kami berharap dalam waktu dekat pelaku lainya bisa tertangkap,” ujarnya.
Ia menambah tersangka dijerat tindak pidana pencurian sesuai KUHP Pasal 363 dan penadahan Pasal 481 dengan ancaman masing-masing tujuh tahun penjara.
“Kami minta warga yang kehilangan motor maka segera mendatangi Polsek,” katanya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »