NTMC - Polres Jakarta Barat berhasil menyita 3.953 butir ekstasi dari bandar narkotika kelas kakap berinisial AF (21) di Diskotek Crown, Tamansari, Jakarta Barat.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Gembong Yudha mengatakan, penangkapan AF berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengatakan ada bandar ekstasi di diskotek tersebut.
"Saat kami lakukan penggerebekan, AF berada di room VIP di diskotek," ujar AKBP Gembong di Mapolres Jakarta Barat, Senin (13/4/2015).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas memukan barang bukti sebanyak 3.953 butir pil ekstasi senilai Rp 1,3 miliar dan tujuh paket sabu seberat 6,7 gram. "Kami menduga barang-barang itu dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Cipinang," lanjut AKBP Gembong Yudha .
Petugas juga mengembangkan kasus tersebut dengan menggeledah kediaman AF di Griya Agung Permai, Jalan Sumur Batu, Blok I, Kemayoran, Jakarta Pusat.
AF, lanjut AKBP Gembong, merupakan anak dari gembong narkotika Pony Candra yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 2014. "Dia (AF) anaknya Pony Candra yang ditangkap petugas BNN," tutur AKBP Gembong Yudha.
Petugas juga masih menelusuri apakah AF adalah bagian dari sindikat narkotika yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakat (LP) Cipinang. "Untuk saat ini belum ada kaitannya, namun masih terus kita dalami lagi," pungkas AKBP Gembong Yudha .
Sekedar diketahui, Pony Tjandra (47) adalah bandar narkoba kelas kakap yang ditangkap oleh BNN pada 25 September 2014. Pony ditangkap di rumahnya di Pantai Mutiara Blok R, No 21, Pluit, Jakarta Utara. Istri Pony juga diringkus BNN di Kemayoran. Petugas menyita 57 ribu butir pil ekstasi dari tangan Pony Tjandra.a