NTMCPOLRI - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya langsung menyidangkan beberapa oknum Polisi yang melakukan praktek pungli (pungutan liar) di seputaran Bunderan Hotel Indonesia (HI). Kasus yang menghebohkan tersebut disidangkan sebagai bukti adanya transparansi penegakan hukum di lingkungan Ditlantas Polda Metro Jaya.
Sidang disiplin digelar di Gedung Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Lantai III Jl. MT. Haryono Jakarta Selatan, Selasa (07/April/2015). Dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Dr. Bakharuddin Muhammad Syah, MSI dan didampingi oleh Kabag Renmin AKBP Drs. Irvan Prawira serta Kasubbag Renmin Kompol Agustin.
Dijelaskan oleh Bakharuddin lima anggota tersebut menjalani sidang disiplin, dua orang berpangkat Perwira dan tiga lainnya berpangkat Bintara. Mereka disidang karena terbukti jika kelimanya terlibat praktek pungutan liar (pungli) di sekitaran Bundaran HI.
Adapun sangsi yang diterima dari para oknum tersebut diantaranya untuk perwira dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis sedangkan untuk tiga orang bintaranya ditempatkan ditempat khusus selama 21 hari dan dimutasi demosi dilingkungan Ditlantas PMJ.
“Perwiranya dijatuhkan sangsi dikarenakan tidak membimbing bawahannya. Sedangkan Bintaranya terbukti melakukan tindakan pungli,” ujar Bakharuddin saat menyidangkan oknum tersebut.
Berdasarkan jalannya sidang disiplin Kelima oknum polisi yang terlibat mengaku mereka tidak bernegosiasi dengan sopir maupun kenek Kopaja untuk memberikan setoran. Kenek Kopaja sendiri yang memberikan setoran sebelum memutar arah ke jalur yang sebenarnya dilarang.
Oknum Polisi yang bertugas kemudian tidak menindak Kopaja atau transportasi umum yang memutar arah di jalur yang dilarang tersebut. Wadir juga menegaskan praktek pungli ini dilakuan oleh lima oknum polisi tanpa disuruh oleh pihak lain.
