NTMCPOLRI - Martina Lan Alias Lan warga Ainiba dan Ati warga Sesekoe korban Human Traffiking asal Indonesia, kamis siang kemarin (30 april 2015) sktr pkl. 15.10. Wita, diserahkan oleh Kepolisian Timor Leste (PNTL) Distrik Bobonaro dipintu perbatasan Motaain RI-Timor Leste. Kedua Wanita tersebut ditangkap oleh pihak Kepolisian Nasional Timor Leste unit perbatasan pada hari Rabu tgl 29 april 2015 sekitar pkl. 06.00 Waktu Timor Leste karena masuk ke wilayah RDTL tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi.
Saat di periksa oleh investigasi kriminal kabupaten Bobonaro Timor Leste, korban mengaku dibujuk perekrut bernama Yuli & Tete warga Haliwen, Kab.Belu, untuk dipekerjaan disebuah bar, toko ataupun restoran.
" Kami berdua disuruh Yuli & Tete kesana (timor leste) karena kerja disana gajinya lumayan bagus daripada di indonesia tapi belum sempat kerja kami sudah ditangkap",ungkap korban.
Saat diambil keterangan penyidik Polres Belu, korban mengatakan bahwa mereka berdua berangkat dari Indonesia menjelang subuh dari rumah perekrut dan dijemput oleh teman perekrut tepatnya dimotaain perbatasan RI-RTDTL.
"Hari Rabu tgl 29 April sekitar jam 04.30 wita, kami berdua berangkat dari Haliwen Atambua menggunakan oto citra ban, pas sampai di pantai motaain kami dijemput oleh 3 orang laki-laki yg kami tidak kenal kemudian bawa kami masuk ke sebelah (wilayah timor leste)", jelas korban bernama Lan.
Komandan distrik bobonaro Armando Monteiro saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kedua korban dikembalikan ke Indonesia setelah mendapat petunjuk dari pihak kejaksaan kabupaten Suai cabang kabupaten Bobonaro.
"Setelah kami lakukan proses identifikasi korban sesuai dengan pasal 53 KUUHAP Timor Leste dan melalui koordinasi dengan pihak instansi terkait dalam hal ini Indonesia, kedua warga Indonesia ini kami serahkan ke Indonesia untuk dapat mengungkap praktik perdagangan manusia" ungkap Komandan distrik bobonaro.
Kedua korban Human Traffiking asal Indonesia, kamis kemarin dijemput oleh Penyidik Reskrim Polres Belu di pintu perbatasan Motaain RI-RDTL, yang turut dihadiri oleh Kapolres Belu AKBP Raja Sinambela, SH, Dandim 1605 Belu, Komandan distrik Bobonaro Armando Monteiro, Dan sektor Pamtas RI - RDTL Yonif 514, serta Dansektor UPF RDTL Jhon Pires, Korban kini telah diperiksa oleh Penyidik Reskrim Polres Belu guna pengembangan pengungkapan jaringan praktik perdagangan manusia (human trafficking) di wilayah Kab.Belu dan Malaka.
