Polri Tangani Pencemaran Nama Baik Romli Atmasasmita

13:29

NTMCPOLRI - Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri tengah mempersiapkan pengusutan perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pakar hukum pidana Romli Atmasasmita. Polisi akan mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi, antara lain dari media massa.
Herry mengatakan, penyidik akan mengagendakan pemeriksaan, baik terhadap pelapor, terlapor, hingga saksi-saksi dari sejumlah media massa. Kliping artikel dari sejumlah media massa yang memuat pernyataan terlapor disertakan dalam laporan itu.
"Kita tengah membuat rencana administrasi terlebih dahulu sebelum memeriksa korban, terlapor, hingga saksi-saksi dari media massa," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Herry Prastowo.
Romli telah mengadukan tiga orang ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dirinya. Tiga orang terlapor adalah 2 orang dari ICW dengan inisial EY dan ATH, 1 orang dari KPK dengan inisial SZA.
Romli merasa pernyataan ketiga terlapor di sejumlah media massa telah mencemarkan nama baiknya. Romli juga menyerahkan kliping artikel yang mengutip pernyataan ketiga terlapor, yakni harian Kompas, Tempo, dan Jakarta Post.
"Buat saya secara pribadi, pernyataan mereka-mereka itu sangat berharga. KPK itu undang-undangnya saya yang buat, tapi saya malah dianggap pecundang oleh mereka," ujar Romli.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »