Berikut lokasi pelayanan pengurusan SIM dan STNK keliling untuk wilayah DKI Jakarta, Selasa (16/6).
Jakarta Pusat, layanan SIM dan STNK keliling di Kantor Kelurahan Mangga Dua.
Jakarta Barat, layanan SIM dan STNK keliling di Citraland.
Jakarta Selatan, layanan SIM dan STNK keliling di Lapangan PTIK.
Jakarta Utara, layanan SIM keliling di Pospol Jembatan Tiga Pluit dan STNK keliling di Pospol Jembatan Tiga Pluit.
Jakarta Timur, layanan SIM keliling di Dealer Honda Jalan Dewi Sartika dan STNK keliling di Pasar Induk Kramat Jati.
Operasional pelayanan pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Layanan SIM keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Jika masa berlakunya habis lebih dari tiga bulan maka pemilik SIM harus datang ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM11 Jakarta Barat.
Sementara layanan STNK Keliling hanya untuk proses perpanjangan pertahun, untuk proses perpanjangan lima tahunan, balik nama atau ganti plat nomor agar mendatangi ke Kantor Samsat yang terdekat.