NTMCPOLRI - Jajaran Polda Metro Jaya menangkap seorang warga Tiongkok, Zhang Ping, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
"Kita akan
serahkan ke NCB," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya
Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, Sabtu (5/6/2015).
Kombes Pol Krishna mengatakan aparat Polda Metro Jaya menangkaps Zhang Ping di tempat persembunyian kawasan Jakarta Pusat pada Jumat (5/6) malam. Kombws Pol Krishna mengungkapkan Polda Metro Jaya mendapatkan permintaan dari Kepolisian RRT untuk menangkap Zhang Ping melalui Divisi Hubungan Internasiona (Divhubinter) Mabes Polri.
Berdasarkan informasi dari Divhubinter Mabes Polri terdapat 22 orang warga Tiongkok yang terkait kasus melarikan diri ke Indonesia. Sejauh ini, petugas Polda Metro Jaya telah menangkap lima orang warga Tiongkok yang berstatus DPO, namun polisi masih memburu 17 orang lainnya.
Kepolisian RRT menyatakan DPO terhadap Zhang Ping karena diduga terlibat penipuan bisnis yang merugikan korban senilai satu juta Yuan pada tahun 2008. Sejak 2011, Kepolisian RRT menyatakan Zhang Ping sebagai DPO sehingga Interpol menerbitkan red notice.
Kombes Pol Krishna mengatakan aparat Polda Metro Jaya menangkaps Zhang Ping di tempat persembunyian kawasan Jakarta Pusat pada Jumat (5/6) malam. Kombws Pol Krishna mengungkapkan Polda Metro Jaya mendapatkan permintaan dari Kepolisian RRT untuk menangkap Zhang Ping melalui Divisi Hubungan Internasiona (Divhubinter) Mabes Polri.
Berdasarkan informasi dari Divhubinter Mabes Polri terdapat 22 orang warga Tiongkok yang terkait kasus melarikan diri ke Indonesia. Sejauh ini, petugas Polda Metro Jaya telah menangkap lima orang warga Tiongkok yang berstatus DPO, namun polisi masih memburu 17 orang lainnya.
Kepolisian RRT menyatakan DPO terhadap Zhang Ping karena diduga terlibat penipuan bisnis yang merugikan korban senilai satu juta Yuan pada tahun 2008. Sejak 2011, Kepolisian RRT menyatakan Zhang Ping sebagai DPO sehingga Interpol menerbitkan red notice.
