NTMCPOLRI - Hari ini.jam 10.00 wib Polres Inhu Musnahkan 8,26 Gram Shabu dan 8,2 Kiligram Ganja, Jumat (12/6), Polres Inhu akan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba. Sejumlah barang bukti yang akan dimusnahkan, yakni 8,26 gram shabu dan 8,2 Kilogram Ganja.
seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil dari delapan penangkapan.
Salah satunya tangkapan terbesar adalah sebesar 8,6 Kilogram dari
tersangka Hendra Yanto alias Sihen Bin Haram.
Ganja tersebut didapatkan pelaku dari Aceh dan dikirim dengan menggunakan bus RAPI. "Sementara itu, Hendra ini melakukan transaksi hanya menggunakan nomor telepon dan nomornya selalu ganti,"
Selain Ganja, sejumlah barang bukti shabu yang berhasil diamankan dari Anton Travel seorang pengedar asal Peranap juga ikut dimusnahkan hari ini.
Sudah 26 kasus semenjak tahun 2015. Dipa Anggaran 36 kasus per tahunnya. Paling dominan adalah kasus shabu.
Dari Januari sampai Juni 40 tersangka dan kebanyakan mereka masih muda. Dan dua diantaranya merupakan wanita. Dumm Humas Res Inhu terima kasih.
Ganja tersebut didapatkan pelaku dari Aceh dan dikirim dengan menggunakan bus RAPI. "Sementara itu, Hendra ini melakukan transaksi hanya menggunakan nomor telepon dan nomornya selalu ganti,"
Selain Ganja, sejumlah barang bukti shabu yang berhasil diamankan dari Anton Travel seorang pengedar asal Peranap juga ikut dimusnahkan hari ini.
Sudah 26 kasus semenjak tahun 2015. Dipa Anggaran 36 kasus per tahunnya. Paling dominan adalah kasus shabu.
Dari Januari sampai Juni 40 tersangka dan kebanyakan mereka masih muda. Dan dua diantaranya merupakan wanita. Dumm Humas Res Inhu terima kasih.