Polres Metro Jakarta Barat Lacak Keberadaan VT, Bandar yang Suplai Sabu Seberat 28 Kg

09:42

NTMC - Kapolres Metro Jakarta Barat (Jakbar), Komisaris Besar Ruddy Hariyanto Adi Nugroho mengatakan, pihaknya akan melacak keberadaan VT, bandar utama pengedar sabu senilai Rp 44 miliar yang melibatkan enam tersangka, Selasa (2/6/2015) malam. Sebab, sabu seberat 28 kilogram yang diamankan dari keenam tersangka itu, diduga disuplai VT yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Pasti kita lacak. Sebetulnya, dia (VT) bukan target kita (polisi). Tapi kita berhasil membongkar narkoba yang diduga sindikat narkoba jaringan internasional. Dari pengakuan tersangka, dikatakan jika seluruh barang haram itu di dapat dari VT," ucap KOmbes Pol Ruddy, Rabu (3/6/2015).
Diduga, VT merupakan otak dari peredaran sabu asal Tiongkok tersebut. Sabu yang telah datang, ditampung ke kontrakan salah satu tersangka LT (43), warga Jl. Agus Salim 3, RW 004, Pasar Mayestik, Jakarta Selatan (Jaksel). LT yang diduga merupakan kekasih VT, juga ditugaskan untuk mendistribusikan sabu ke target yang ditentukan.
"Mereka berdua ini sepasang kekasih. Sehingga memudahkan VT untuk menyimpan stok sabu yang belum diedarkan di kontrakan LT. Tapi, LT tidak menyadari jika dirinya dimanfaatkan VT untuk mengedarkan sabu," ujar Kapolres.
LT ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu seberat 5 kg dengan anggota polisi yang menyamar, Selasa (2/5/2015). Bahkan petugas kembali mengamankan 23 kg sabu dalam kemasan plastik di rumah kos LT.
Kepada petugas, LT mengaku hanya disuruh VT setiap kali ada yang memesan. Dirinya juga diminta VT untuk menyewa ruko agar dapat menyimpan stok sabu yang disimpan dalam teko. Modus yang digunakan dalam menyelundupkan sabu kali ini, terbilang baru dengan menyembunyikannya di bawah teko listrik.
Selain LT, polisi juga mengamankan lima tersangka yang juga diduga terlibat dan positif mengkonsumsi narkoba. Saat ini keenam tersangka dan barang bukti telah diamankan di mapolrestro Jakbar. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »