
NTMC - Polres Pelalawan di Riau mengamankan 6.000 liter minyak tanah diduga ilegal karena tak dilengkapi dokumen. Barang bukti ini dibawa dari Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo menjelaskan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Lintas Timur Sumatera, tepatnya di depan Mapolres Pelalawan di Pangkalan Kerinci. Truk yang membawa ribuan liter minyak tanah ini dihentikan polisi saat menggelar razia.
"Penangkapan ini saat dilakukan razia operasi patuh Siak 2015. Truk yang melintas dilakukan pemeriksaan ternyata dalamnya ada drum bersikan minyak tanah," kata AKBP Guntur.
Menurut AKBP Guntur, truk bernopol BM 8421 CI itu membawa minyak tanah sebanyak 6.000 liter dari Palembang dengan tujuan Pekanbaru. Truk tersebut dikendarai oleh Suparman (35), warga Sumatera Barat.
"Sopir mengaku membeli minyak tanah dari warga bernama Untung di Palembang," ujar AKBP Guntur.
Minyak tanah itu dibeli seharga Rp 1 juta per drum. Sesampainya di Pekanbaru, harganya akan dijual Rp 1,450 juta.
"Saat ini truk beserta sopirnya telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut," tutup AKBP Guntur.