NTMCPOLRI - Siang ini kami akan sedikit share tentang hubungan antara pelanggaran, penindakan, laka lantas dan muatan pidana yang ada di dalamnya.
Sudah tidak asing bagi kita semua tentang kecelakaan lalu lintas. Sebuah peristiwa yang berawal dari pelanggaran lalu lintas, yang terkadang kita menyepelekan hal tersebut. Semua rambu rambu lalu luntas yang terpasang di jalan mempunyai tujuan tertentu yang sebelumnya sudah melalui proses penelitian dan penelaahan dalam waktu yang cukup lama oleh pihak pihak berkompeten didalamnya.
Dan sebagai pengampu Undang undang, Polisi lalu lintas yang bertugas, tak jarang melakukan penindakan berupa teguran maupun tilang. Dalam penindakan tilang, mintalah blanko berwarna merah apabila anda bisa menghadiri sidang, dan mintalah blanko berwarna biru untuk membayar denda di bank yang sudah ditentukan. Semua dilakukan semata mata agar para pengguna jalan terhindar dari kecelakaan.
Nah, selanjutnya. Tak sedikit masyarakat belum mengetahui bahwa kecelakaan lalu lintas yang nota bene bukan sebuah kejadian yang disengaja, namun terdapat muatan pidana didalamnya. Dan sudah cukup banyak kasus kecelakaan yang mendapatkan sanksi pidana melalui sidang pengadilan.
Nah, berawal dari sebuah pelanggaran lalu lintas dan berakhir dengan vonis hakim di meja hijau...?
Padahal untuk tertib lalu lintas pun sebetulnya bukan perkara yang sulit. Lengkapi surat surat dan kelengkapan kendaraan anda, taati peraturan lalu lintas saat berkendara dan tentunya hormati pengguna jalan yang laim. Semoga selamat sampai tujuan. Kerjasama yang baik dan saling pengertian akan menciptakan kenyamanan dalam bermasyarakat dan berlalu lintas.
Padahal untuk tertib lalu lintas pun sebetulnya bukan perkara yang sulit. Lengkapi surat surat dan kelengkapan kendaraan anda, taati peraturan lalu lintas saat berkendara dan tentunya hormati pengguna jalan yang laim. Semoga selamat sampai tujuan. Kerjasama yang baik dan saling pengertian akan menciptakan kenyamanan dalam bermasyarakat dan berlalu lintas.
So, sudahkah anda tertib berlalu lintas?
