NTMC - Pelaku kasus pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dibekuk aparat Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kepala Unit I Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Doffie Pahlevi Sanjaya mengatakan, ketiga pelaku berinisial TS, RA, dan BA yang kerap beraksi di Jakarta Pusat dan Sukabumi, Jawa Barat.
"Penangkapan ini berdasarkan laporan dari warga, setelah ditelisik ternyata benar ada pembuatan STNK aspal (asli tapi palsu)," kata Kompol Doffie kepada terasjakarta di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/9/2015).
Kompol Doffie menjelaskan, STNK dan BPKB palsu berbagai jenis kendaraan tersebut dicetak menggunakan mesin percetakan. "Untuk barangnya, kalau kita lihat secara kasat mata seperti asli, tetapi kalau diperiksa ke samsat pasti palsu," sambung Kompol Doffie.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ketiga pelaku ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, dan dijerat dengan Pasal 263 KUHP jo Pasal 480 KUHP terkait tindak pidana pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.